160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Konten Kreator Viral Bokor 20 Juta Digrebeg Saat Main Kuda Lumping di Dalam Kamar

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Klungkung, Bali Terkini – Kasus perzinaan terjadi di wilayah Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Salah satu konten kreator yang trending belakangan ini akibat viral bokor selake harga 20 juta terpergok sedang olah raga malam main kuda lumping dengan perempuan bersuami yang berasal dari banjar Penanga, Desa Tembuku, Kabupaten Bangli.

Advertisement

Aksi penggerebekan ini malah viral setelah akun facebook frenss yan mengunggah video berdurasi satu menit dua puluh detik suami dari pasangan perzinaan di sebuah kamar. Hingga kasus ini berujung pada laporan polisi.

Aksi Tak Biasa, Video WNA Nge-DJ Di Puncak Gunung Batur Viral, Begini Respon Polisi Dan KPHK

Kejadian bermula saat pelapor, seorang pria berinisial I.K.A. (29), mengaku mulai mencurigai perubahan perilaku istrinya sejak Kamis (16/4/2026). Untuk memastikan kecurigaannya, pelapor kemudian mengakses akun WhatsApp istrinya melalui fitur WhatsApp Web.

Dari hasil pemantauan tersebut, pelapor menemukan percakapan antara istrinya dengan seorang pria lain yang diduga mengarah pada ajakan pertemuan pribadi dengan nuansa intim.

Jambret Sasar Lansia di Amlapura, Polisi Selidiki Pelaku

Berbekal informasi itu, pada Jumat sore pelapor bersama seorang saksi mengikuti pergerakan istrinya menuju sebuah rumah di Desa Bungbungan, yang diduga merupakan tempat tinggal pria tersebut.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WITA, pelapor sempat kesulitan memastikan keberadaan istrinya. Namun setelah kembali memantau melalui WhatsApp Web, pelapor akhirnya mengetahui posisi yang bersangkutan.

Advertisement

Tak lama kemudian, seorang pria keluar dari kamar dan langsung menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor. Di dalam kamar tersebut, pelapor mendapati istrinya masih berada di lokasi.

Pelapor juga mengaku menemukan sejumlah barang yang diduga menjadi indikasi telah terjadi hubungan intim. Temuan itu sempat didokumentasikan menggunakan telepon genggam.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Menurut Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan dari pihak suami terkait dugaan tindak pidana perzinahan. Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan awal,” jelasnya saat dikonfirmasi Sabtu (18/4/2026)

Lanjutnya, pihak kepolisian juga menyatakan akan mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor, termasuk rekaman dan hasil percakapan digital. “Kami akan memeriksa para pihak yang terlibat serta saksi-saksi, dan menelaah barang bukti yang ada. Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan apakah unsur pidananya terpenuhi,” tambahnya.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan. (ars)

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT