160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Pakai Palu, Koster Awali Pembongkaran Vila di Hutan Pejarakan

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Singaraja, Bali Terkini – Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung mengawali pembongkaran sebuah vila permanen di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Advertisement

 

Dengan menggunakan palu, Koster memukul bagian bangunan vila tersebut sebagai tanda dimulainya proses pembongkaran. Setelah itu, petugas Satpol PP Provinsi Bali bersama pihak terkait melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan beserta fasilitas pendukungnya.

 

Sebelum pembongkaran dimulai, Satpol PP Provinsi Bali terlebih dahulu membacakan surat perintah pembongkaran di hadapan petugas, pihak kecamatan, desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Pejarakan, serta perwakilan pemilik bangunan.

 

Dalam berita acara hasil pelaksanaan penertiban/pembongkaran, disebutkan bangunan vila tersebut melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya, bangunan berdiri tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan berusaha bidang kehutanan.

 

Advertisement

Bangunan tersebut juga dinilai melanggar peruntukan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada LPHD Wana Makmur Pejarakan.

 

Baca juga: Pengembang Caplok Lahan Produktif, Kelihan Subak Resah

 

Pemerintah sebelumnya telah memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik agar bangunan tersebut dibongkar secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pembongkaran tidak dilakukan sehingga pemerintah mengambil tindakan penertiban.

 

Koster mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan dan pengendalian alih fungsi lahan di Bali.

 

Ia juga menyebut adanya indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama lokal atau nominee. Namun, terkait identitas dan status pihak yang memberikan modal tersebut masih akan ditelusuri.

 

“Di samping itu juga, ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama lokal, alias nominee. Jadi, ini merupakan bagian dari penertiban berdasarkan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan dan praktik nominee,” kata Koster.

 

Baca juga: Koster Keluarkan Instruksi Gubernur Bali Untuk ASN : Mulai Meningkatkan Kinerja hingga Larangan Judol dan Selingkuh

 

Koster menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan lahan di Bali. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing sebagai investor, ia mengatakan hal tersebut masih dalam proses penelusuran.

 

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujarnya.

 

Sementara itu, pemilik vila, Ketut Danu, mengaku berat hati melihat bangunan miliknya dibongkar. Terlebih, salah satu unit vila tersebut telah mencapai progres pembangunan sekitar 85 persen.

 

“Saya sendiri sebenarnya berat hati untuk dibongkar. Tapi sebagai masyarakat yang taat dengan hukum, saya terima,” kata Danu.

 

Danu mengatakan pembangunan vila tersebut dimulai pada 2024. Ia awalnya berencana membangun lima unit vila, namun hingga dilakukan penertiban baru tiga unit yang dibangun.

 

Satu unit telah mencapai sekitar 85 persen, sedangkan dua unit lainnya masih dalam tahap pembangunan sekitar 50 persen. Untuk unit yang progresnya 85 persen, bangunan berukuran sekitar 8 x 10 meter. Sementara dua unit lainnya masing-masing berukuran sekitar 10 x 10 meter.

 

“Untuk modal pembangunan, sudah lebih dari Rp1 miliar habisnya ini. Karena menggunakan material kayu jati,” ucapnya.

 

Danu menyebut kawasan tersebut merupakan hutan sosial yang memiliki beberapa zona pengelolaan. Lokasi bangunan vilanya berada di zona pemanfaatan wisata dan rencananya digunakan sebagai sarana akomodasi yang disewakan.

 

Menurut Danu, pembangunan vila tersebut diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Ia menyebut kondisi kawasan tersebut cukup tandus dan kurang produktif untuk pertanian.

 

Meski bangunannya dibongkar, Danu mengaku menerima keputusan pemerintah dan berharap pengelolaan kawasan hutan sosial ke depan tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Setelah pembongkaran selesai, areal bekas bangunan tersebut akan diserahterimakan kepada UPT Kehutanan Bali Utara pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama LPHD Wana Makmur Pejarakan untuk selanjutnya direhabilitasi dan direboisasi.

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT