160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Terbongkar Tilep Uang Setoran Hingga Rp126 Juta, Sales Rokok Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Terduga pelaku beserta barang bukti kasus sales rokok gelapkan uang setoran saat diamankan di Mapolsek Kintamani, Bangli.
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini  – Aksi seorang sales motoris yang diduga menilep uang setoran perusahaan akhirnya terbongkar. Putu MYB (35), sales motoris CV Karya Bersama Sukses (KBS), diciduk polisi setelah diduga dua kali membawa uang hasil penjualan rokok yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

Advertisement

Tak tanggung-tanggung, total uang yang diduga digelapkan mencapai Rp126.560.000. Putu MYB diamankan Unit Reskrim Polsek Kintamani pada Rabu (9/9/2026). Pria asal Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, tersebut diduga menggelapkan uang setoran dari transaksi penjualan rokok di Toko MS, Jalan Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan tersebut. “Benar, telah dilakukan pengungkapan tindak pidana dugaan penggelapan oleh Unit Reskrim Polsek Kintamani,” ujar Gumiliarta saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Baca Lainnya : Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” Kembali Sasar  Bangli, Putri Koster Tekankan Gizi Anak hingga Pelayanan BPJS

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya uang hasil penjualan yang belum disetorkan. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, kemudian mengarah kepada terduga pelaku,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada 14 Juli 2026. Saat itu, Putu MYB mengirim rokok ke Toko MS sebagai bagian dari tugasnya sebagai sales motoris. Transaksi tersebut dituangkan dalam nota dengan nilai Rp63,16 juta. Uang hasil penjualan tersebut semestinya disetorkan kepada CV KBS. Namun, uang itu justru diduga dibawa oleh Putu MYB.

Kecurigaan perusahaan mulai muncul ketika pemilik Toko MS menitipkan uang hasil penjualan untuk disetorkan kepada perusahaan. Saat sales grosir CV KBS datang pada 28 Juli 2026 dan menanyakan pembayaran nota tertanggal 14 Juli, pemilik toko mengaku uang tersebut sudah dibawa Putu MYB.

Baca Lainnya : Polres Bangli Bekuk Kakak Beradik Pelaku Pencurian Motor Dan Speaker 

Advertisement

Putu MYB kemudian dikonfirmasi. Ia mengakui telah membawa uang setoran dan berjanji akan melunasinya. Bahkan, pelaku membuat surat pernyataan bermaterai. Namun, persoalan ternyata belum selesai. Pada 28 Juli 2026, Putu MYB kembali diduga membawa uang hasil penjualan rokok dari Toko MS. Kali ini nilainya mencapai Rp63,4 juta.

Dua transaksi tersebut kemudian menjadi temuan dalam audit internal perusahaan. Total kerugian CV KBS mencapai Rp126.560.000. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kintamani pada 27 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada Putu MYB sebagai terduga pelaku. Saat menjalani interogasi, Putu MYB akhirnya mengakui telah melakukan penggelapan uang setoran tersebut. “Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Gumiliarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua lembar nota pembayaran tertanggal 14 Juli dan 28 Juli 2026, empat lembar slip gaji atas nama pelaku, serta satu lembar surat keterangan kerja dari CV KBS. Akibat perbuatannya, Putu MYB kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (***)

 

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT