


Bangli, Bali Terkini – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali turun langsung menguji keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bangli. Empat badan publik, yakni Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan dan Kelurahan Kubu, menjalani visitasi, Selasa (29/9/2026).

Visitasi yang digelar di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli itu menyasar pengelolaan layanan informasi, pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), keterbukaan informasi berkala dan serta-merta, serta optimalisasi portal digital PPID.
Ketua Tim Monev KI Bali, Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak masyarakat yang dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008. “Visitasi ini untuk melihat langsung komitmen badan publik di tingkat paling dasar dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca Lainnya : Tiga Fraksi DPRD Bangli ‘Bongkar’ RAPBD 2027, Jalan Rusak, Pokir hingga Utang PEN Jadi Sorotan
Dalam evaluasi, Kecamatan Susut mendapat apresiasi atas inovasi layanan informasi terpadu dan koordinasi dengan desa. Desa Peninjoan dan Kayubihi menjadi sorotan dalam transparansi pengelolaan anggaran serta pemanfaatan media sosial dan papan informasi. Sementara Kelurahan Kubu dievaluasi dari kesiapan dokumen dan kemudahan akses informasi bagi warga.
Selain verifikasi lapangan, KI Bali memberikan pembinaan terkait SOP sengketa informasi serta pengkategorian informasi yang dikecualikan. KI Bali berharap visitasi ini mendorong badan publik di Bangli memperkuat transparansi dan tata kelola informasi, sekaligus mendukung pencapaian serta mempertahankan predikat informatif. (***)

