


Bangli, Bali Terkini – Gara-gara menegur seorang pria yang menggeber sepeda motor dan menendang peti jeruk, I Made Kerpanawa (40), warga Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli, justru menjadi korban penganiayaan. Polisi bergerak cepat dan mengamankan K.S. (41) yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Peristiwa tersebut terjadi di Pondokan Samuh, Banjar Serai, Desa Serai, Kecamatan Kintamani, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi Selasa (8/9/2026), membenarkan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, K.S. diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi. “Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti,” ujar Kompol Made Dwi Puja Rimbawa.
Baca Lainnya : Hobi Berburu Berujung Maut, Warga Bangli Tewas Diduga Tertembak Senapan Angin Sendiri
Kasus tersebut bermula saat korban sedang mengawasi buruh yang memanen dan mengemas jeruk di kebun milik I Wayan Kerta. Saat itu, korban melihat K.S. menggeber-geber sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan menendang peti jeruk milik korban.
Melihat tindakan tersebut, korban kemudian menghampiri K.S. dan mempertanyakan maksudnya. Namun, teguran tersebut justru berujung keributan. K.S. diduga langsung melayangkan satu pukulan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke arah wajah korban. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi dan membuat korban mengalami memar, bengkak serta rasa sakit.
K.S. juga disebut sempat menantang korban untuk berkelahi. Namun, korban tidak meladeni tantangan tersebut. Setelah itu, K.S. meninggalkan lokasi menuju arah selatan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani. Laporan resmi dibuat pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca Lainnya : Warung Ludes, Dapur Kos Juga Terbakar: Dua Titik Kebakaran Guncang Bangli dalam Semalam
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Dewa Nyoman Suarsana didampingi Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi K.S. sebagai terduga pelaku dan kemudian mengamankannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi DK 4232 FG serta satu kotak kayu kemasan jeruk.

Atas dugaan perbuatannya, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolsek Kintamani mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan dan pihaknya melengkapi administrasi serta tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Perkara ini masih kami tangani dan proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Made Dwi Puja Rimbawa. (***)
