


Denpasar, Bali Terkini – Kasus ibu muda berinisial KC yang dilaporkan oleh mantan suami (RSL) di Polresta Denpasar memasuki babak baru. Saat ini KC telah berstatus tersangka dan harus menjalani wajib lapor.

Didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah alias Ipung, KC bersama ibunya serta bayinya yang baru berusia 6 bulan ini mendatangi panggilan penyidik PPA Polresta Denpasar pada Selasa (8/9) siang. KC yang juga seorang dokter muda ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2026.
Baca lainnya Ibu Muda yang Dilaporkan Suaminya Jalani Pemeriksaan Perdana, Kuasa Hukum Berharap Kasus Dihentikan
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan ibu kandung KC, LJL, sebagai tersangka. LJL disebut bertindak sebagai penjamin ketika KC menjalani proses persalinan. Keduanya diduga melanggar Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ketentuan terkait asal-usul seseorang. Pasal tersebut juga disebut memiliki padanan dalam Pasal 277 KUHP lama.
Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dan mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, unsur pidana yang disangkakan kepada kedua kliennya belum terpenuhi.
“Hari ini saya menerima dan memenuhi panggilan klien saya dokter KC dan ibunya yang dipanggil sebagai tersangka yang ditetapkan pada 2 September,” ujar Ipung kepada wartawan di Mapolresta Denpasar.
Baca lainnya Istri Dilaporkan Polisi oleh Suami Karena Tidak Melahirkan di RS Pilihan Suami
Ipung menilai tudingan penggelapan asal-usul anak sangat tidak beralasan karena identitas Dokter KC sebagai ibu kandung tercantum secara jelas dalam dokumen resmi rumah sakit. Ipung juga mengklarifikasi tuduhan yang menyebut Dokter KC sengaja memberikan keterangan palsu terkait status perkawinannya saat bersalin di Rumah Sakit Prima Medika.

“Pertanyaan saya, di Surat Keterangan Lahir (SKL) anak disebut nama ibunya jelas KC. Apa yang disembunyikan? Silakan lakukan tes DNA,” tegas dia.
Selain mempersoalkan konstruksi perkara, Ipung menyoroti informasi medis KC yang menurutnya dapat diketahui pihak di luar rumah sakit. KC diketahui menjalani persalinan di RS Prima Medika pada 14 Februari 2026.
Baca lainnya Menang! Ipung Kantongi Tiga Putusan Peradilan Sengketa Lahan Serangan
Menurut Ipung, persalinan tersebut berlangsung dalam kondisi darurat setelah KC mengalami pendarahan. Kondisi tersebut membuat rencana awal persalinan di RS BaliMed dibatalkan dan KC kemudian mendapatkan penanganan di RS Prima Medika. Ipung mempertanyakan bagaimana informasi mengenai rekam medis serta status perkawinan KC dapat muncul dalam perkara tersebut.
“Kalau saja Prima Medika mengerti tentang perlindungan data pribadi, laporan ini tidak akan pernah terjadi. Kenapa bisa terjadi? Karena semua rekam medis diungkap (pihak RS),” ujarnya.
Terkait status perkawinan KC yang tercatat belum menikah dalam administrasi rumah sakit, Ipung menyebut saat menjalani persalinan KC belum memperbarui sejumlah dokumen kependudukan, termasuk akta perkawinan maupun kartu keluarga yang mencantumkan dirinya bersama suami.
“Itu telah disampaikan secara terbuka kepada tenaga medis ketika KC mendapatkan penanganan persalinan,” tandasnya.
