


Denpasar, Bali Terkini – Ibu muda berinisial KC yang dilaporkan suaminya sendiri karena melahirkan di rumah sakit bukan pilihan suami, kini telah menjalani pemeriksaan. KC datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar bersama ibunya dengan didampingi kuasa hukum, Siti Sapurah SH dan Horasman Diando Suradi SH.

Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung ini menyebut kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan untuk yang kedua kalinya. Tapi ini merupakan pemeriksaan pertama setelah kasusnya dimuat jadi LP.
Ipung masih tetap berharap agar kasus ini dihentikan lantaran ia menilai pasal yang diterapkan tidak terbukti. Selain itu, pengacara asal Serangan ini juga berharap supaya polisi bertindak adil dan tegas dengan menjadikan undang-undang sebagai panglima.
Baca lainnya Istri Dilaporkan Polisi oleh Suami Karena Tidak Melahirkan di RS Pilihan Suami
“Ya, kami hanya mengharap sekarang ini.
Kalau bisa ya, hentikan ini gitu. Enggak ada buktinya di sini kalau kita mau lepas. Pasal 401, menggelapkan asal usul. Asal usul orang siapa sih yang menggelapkan? Bukan saya. Saya ini kan terbuka, jujur, idealis, independen ya,” terang dia kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Selasa (21/7).
Sebelumnya, kliennya dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar pada Maret 2026 karena tidak melahirkan di rumah sakit yang telah disepakati. Selain itu terlapor KC juga dituduh menggelapkan identitas kelahiran anaknya.
Terkait hal tersebut kuasa hukum balik mempertanyakan kepada suaminya yang menjadi pelapor tentang menggelapkan identitas. Ipung berdalih yang dilakukan kliennya menggunakan KTP dengan status belum kawin untuk persyaratan administrasi lantaran dirinya tidak memegang akta perkawinan.


“Klien saya dimasalahkan karena melahirkan pakai KTP belum kawin. Loh pertanyaannya saya, kenapa enggak punya KTP kawin? Kan akta kawin di sana sama pelapor. Nah yang menjadi yang menjadi sumber kejahatan siapa? Pemantik kejahatannya siapa? Ya pelapor gitu loh,” beber Ipung.
Ipung juga menilai penyidik salah prosedur dalam penanganan perkara dan ada penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan agar tidak ada pemaksaan dalam penerapan pasal.
“Selain salah prosedur penanganan perkara, ada penyalahgunaan wewenang di sini, pasti itu. Saya enggak lagi bilang ini menduga. Ini sudah pasti gitu loh. Saya ini orang hukum ya, yang biasa mem membongkar pasal per pasal. Saya sudah bolak-balik enggak nemu mana sih dugaan tindak pidana itu,” lanjut dia penuh heran.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adhy Saputra Jaya menyatakan proses mekanisme penyidikan tetap akan mengacu dengan undang-undang yang terbaru. Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami dari pihak kepolisian akan tetap berproses sesuai dengan prosedur dan kehati-hatian itu yang paling penting dalam hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum. Jadi kami tidak akan bisa ibaratkan terlalu prematur kami akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai atau tidak mendasar dengan ketentuan undang-undang yang sudah berlaku,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
