


Denpasar, Bali Terkini – Prahara rumah tangga mengguncang pasangan muda di Denpasar, Bali. Seorang suami berinisial RSL melaporkan istrinya KC ke Polresta Denpasar pada Maret 2026 lalu.

Kuasa hukum terlapor, Siti Sapurah SH didampingi partnernya Horasman Diando Suradi SH menyebut kliennya dilaporkan polisi karena istrinya tidak melahirkan di rumah sakit yang telah disepakati. Selain itu terlapor KC juga dituduh menggelapkan identitas kelahiran anaknya.
Baca lainnya Lagi, Bule Kriminil Berulah di Bali, Selundupkan Narkoba Senilai 17 Miliar
Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum terlapor menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mapolresta Denpasar untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan permohonan penghentian penyidikan terhadap KC.
Menurut pengacara yang akrab disapa Ipung ini kliennya telah dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/SPDP/135/VI/RES.1.24/2026/Satreksrim pada tanggal 11 Juni 2026. Dimana pada tanggal 8 Juni 2026, dinyatakan telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana menggelapkan asal usul anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporannya pasal 401 KUHP, yaitu dianggap menyembunyikan kelahiran atau menyembunyikan identitas. Dikarenakan klien kami dianggap tidak mencantumkan suaminya sebagai penjamin tetapi ibu mertuanya,” terang Ipung di Mapolresta Denpasar, Senin (22/6).
Baca lainnya Drama Bucin Hingga Ancaman Terjun ke Laut, Membuat Heboh Pelabuhan Buyuk Nusa Penida
“Ada seorang laki-laki status suami melaporkan istrinya hanya karena tidak melahirkan di tempat (rumah sakit) di mana yang dia tuju. Ini dilaporkan,” lanjutnya.

Ipung juga mempertanyaan sikap penyidik yang dinilai terburu-buru dalam memulai penyidikan. Ia berharap agar Kapolresta Denpasar bisa membuka hati untuk kasus ini dengan melakukan gelar perkara khusus.
“Laporan tanggal 10 Maret, tanggal 8 Juni, enggak sampai 3 bulan sudah jadi sudah naik ke sidik. Sepertinya tidak ada kesempatan bagi klien kami untuk klarifikasi. Siapa yang harus diajukan lagi sebagai saksi meringankan atau saksi yang mendukung kenapa harus melahirkan di rumah sakit yang berbeda, kenapa harus melahirkan di rumah sakit bukan rumah sakit sebelumnya dan kenapa bisa melahirkan lebih dulu daripada yang disepakati. Ini tidak ada,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, terlapor KC menikah dengan RSL pada Mei 2025 namun sejak bulan Juli 2025 mereka sudah pisah rumah saat KC baru hamil 2 bulan. Terlapor juga sering mengalami pendarahan bahkan sampai harus menjalani rawat inap selama 2 hari akibat sering terjadinya cekcok dan pertengkaran dengan suaminya.
