


Bangli, Bali Terkini – APBD Perubahan Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 resmi diketok palu. Namun, pengesahan anggaran ini dibarengi peringatan keras DPRD Bangli: ruang fiskal daerah kian sempit sehingga pemerintah tak punya banyak ruang untuk boros. Pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (14/9/2026). Dalam rapat tersebut, laporan Badan Anggaran (Banggar) dibacakan Sekretaris DPRD Bangli, I Nyoman Dacin.

Banggar menilai keterbatasan ruang fiskal harus dijawab dengan perubahan pola pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah diminta tidak sekadar mengandalkan penambahan pendapatan, tetapi juga memangkas belanja yang tidak produktif. “Dengan lemahnya ruang fiskal yang kita miliki di Pemerintah Kabupaten Bangli, Pemerintah Daerah agar dengan serius melaksanakan langkah-langkah nyata melalui intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, serta optimalisasi aset untuk memperkuat kemandirian fiskal tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Banggar.
Baca Lainnya : Bahas Perubahan APBD 2026, DPRD Bangli Ingatkan Pemkab Jangan Sembarang Ubah Anggaran
Pesan Banggar diperjelas, saat ruang fiskal menyempit, belanja pemerintah harus semakin selektif. Setiap rupiah APBD dituntut memiliki manfaat dan output yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu sorotan diarahkan pada tenaga non-ASN. Banggar meminta Pemkab Bangli tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Tenaga non-ASN yang masih ada harus ditata sesuai kebutuhan organisasi dan menghasilkan kontribusi yang terukur terhadap pelayanan publik.
Penataan tersebut harus mengacu pada Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab), serta diperkuat dengan digitalisasi pemantauan kinerja. “Penempatan tenaga non-ASN yang ada di Kabupaten Bangli agar menghasilkan output konkret yang terukur bagi pelayanan publik,” tegas Banggar.
Tak hanya tenaga non-ASN, Banggar juga membidik belanja honorarium serta barang dan jasa. Dewan meminta pengawasan diperketat agar pos tersebut tidak menjadi pintu masuk pemborosan. “Honorarium pada Belanja Barang dan Jasa wajib didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi anggaran, pengawasan ketat, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi standar biaya,” tulis Banggar.
Baca Lainnya : DPRD Bangli Dukung Kenaikan Anggaran Paskibraka, Naik Jadi Rp 1,2 Miliar Lebih
Ketua DPRD Bangli sekaligus Ketua Banggar, I Ketut Suastika, menegaskan pembahasan APBD Perubahan telah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah. “APBD harus mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pendapat akhir Bupati Bangli dibacakan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar. Pemerintah daerah mengakui kemampuan keuangan Bangli memiliki keterbatasan. Karena itu, perubahan APBD harus digunakan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual dan kebutuhan prioritas hingga akhir tahun.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada hakikatnya bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Ini instrumen menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual dan kebutuhan prioritas sampai akhir tahun,” kata Bupati dalam pendapat akhir yang dibacakan Wabup Diar.
Dengan APBD Perubahan yang telah disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan anggaran benar-benar bekerja. Di tengah fiskal yang tertekan, Bangli dituntut mengubah cara belanja: bukan sekadar habis terserap, tetapi harus menghasilkan manfaat. Dalam hal ini, Banggar telah memberi sinyal tegas: ketika uang daerah terbatas, tidak ada lagi ruang untuk belanja yang tidak perlu. (***)
