


Bangli, Bali Terkini – Kasus dugaan pencurian di rumah warga Br. Sidawa, Desa Tamanbali, Kecamatan/Kabupaten Bangli, akhirnya terungkap. Ironisnya, terduga pelaku ternyata bukan orang jauh. IGAS (26), yang merupakan pacar anak korban, justru diduga sebagai pelaku yang menggasak sejumlah dokumen berharga dan perhiasan milik keluarga tersebut.

Tak main-main, barang yang dilaporkan hilang berupa sertifikat tanah, tiga BPKB sepeda motor dan cincin emas seberat 10 gram. Akibat kejadian itu, korban I Nengah Suwitra (57), mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp83 juta.
Baca Lainnya : Polres Bangli Bekuk Kakak Beradik Pelaku Pencurian Motor Dan Speaker
Kasi Humas Polres Bangli Iptu. I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi Minggu (6/9/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan, terungkapnya dugaan pencurian itu berawal ketika korban hendak mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kamar.
“Korban hendak mengambil BPKB Honda Beat karena sepeda motornya dipinjam oleh terduga pelaku. Saat dicek, BPKB tersebut sudah tidak ada. Setelah diperiksa, ternyata sejumlah dokumen dan barang berharga lainnya juga hilang,” ujar Gumiliarta.
Kronologis kejadian, bermula pada 18 Agustus 2026, IGAS meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun, setelah beberapa hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.Saat ditanya korban mengenai keberadaan motor, IGAS disebut memberikan alasan bahwa kendaraan tersebut berada di sebuah dealer untuk diperbaiki. Kecurigaan kemudian mengarah kepada IGAS sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli pada 4 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno, S.Tr.K., melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa IGAS berada di rumah pamannya di Br. Gancan, Kelurahan Bebalang, Bangli. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Lainnya : Warung Ludes, Dapur Kos Juga Terbakar: Dua Titik Kebakaran Guncang Bangli dalam Semalam

“Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin pemiliknya,” kata Gumiliarta.Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa sertifikat tanah dan tiga BPKB yang diduga dicuri tersebut digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk mendapatkan pinjaman uang di KSU Duta Peratama dan LPD Bebalang.
Sementara cincin emas seberat 10 gram disebut telah dijual. Uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Tak hanya kebutuhan sehari-hari, uang tersebut juga dibelanjakan untuk sejumlah barang, di antaranya tiga kain saput, kamen, baju safari, udeng, tiga alat pancing, tiga kerek, lima baju dan sepasang sandal selop.
Polisi sejauh ini telah mengamankan satu sertifikat tanah, satu BPKB Honda Vario, bukti pengajuan pinjaman menggunakan agunan sertifikat tanah dan BPKB, serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Gumiliarta menyebut, kasus tersebut kini masih ditangani Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Bangli.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Dugaan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban dalam keadaan sepi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh barang bukti dan aliran penggunaan uang hasil kejahatan. (***)
