


Bangli, Bali Terkini – Dua kasus dugaan pencurian yang ditangani Polsek Kintamani tak sampai bergulir ke meja hijau. Kedua perkara tersebut dihentikan setelah pihak-pihak yang terlibat mencapai kesepakatan perdamaian dan memenuhi persyaratan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dua perkara tersebut masing-masing terjadi di wilayah Desa Dausa dan Desa Sekaan. Keduanya digelar dalam gelar perkara khusus di Aula Polsek Kintamani, Kamis (3/9/2026).

Untuk perkara di Desa Dausa, gelar perkara dipimpin Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H. Dalam gelar tersebut, tim penyidik memaparkan perkembangan perkara di hadapan jajaran kepolisian, tokoh desa, Bhabinkamtibmas serta kedua belah pihak.
Baca Lainnya : Warung Ludes, Dapur Kos Juga Terbakar: Dua Titik Kebakaran Guncang Bangli dalam Semalam
Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H., selaku pemapar perkara, menyampaikan bahwa proses penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan karena korban dan pihak terlapor telah berdamai serta seluruh persyaratan telah terpenuhi. “Kedua belah pihak sudah ada kesepakatan perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice. Persyaratan formil dan materiil juga sudah terpenuhi,” papar Iptu I Dewa Nyoman Suarsana dalam gelar perkara.
Atas dasar paparan tersebut, peserta gelar sepakat perkara dihentikan pada tahap penyelidikan. Penyidik juga diminta segera melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mengembalikan barang bukti yang telah diamankan.
Sementara itu, perkara kedua terjadi di Desa Sekaan. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VIII/2026/SPKT/Polsek Kintamani/Polres Bangli/Polda Bali tertanggal 3 Agustus 2026 dan telah memasuki tahap penyidikan. Gelar perkara dipimpin Waka Polsek Kintamani AKP I Putu Kariasa. Dalam pemaparan perkara, pihak kepolisian kembali menemukan adanya kesepakatan damai antara korban dan pihak yang berperkara.
Baca Lainnya : Dinsos Bangli Bongkar Kejanggalan Data Desil: Lansia Dicatat PNS, Warga Miskin Punya Mobil
Dalam gelar perkara tersebut, pemapar menyampaikan bahwa perkara telah memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui RJ di tingkat penyidikan. “Sepakat bahwa perkara ini dapat diselesaikan secara Restorative Justice di tingkat penyidikan karena sudah terpenuhinya syarat formil dan materiil,” demikian disampaikan dalam pemaparan gelar perkara.

Kesepakatan perdamaian tersebut diperkuat dengan berita acara pelaksanaan kesepakatan, surat pernyataan antara korban dan pihak terlapor/tersangka serta surat permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Karena seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, perkara di Desa Sekaan juga disepakati dihentikan. Bedanya, penghentian dilakukan pada tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
Penyidik selanjutnya diminta melengkapi administrasi penghentian penyidikan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada kedua belah pihak. Dengan demikian, dua kasus dugaan pencurian di Kintamani sama-sama berhenti sebelum mencapai persidangan. Satu perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sementara satu lainnya dihentikan setelah memasuki tahap penyidikan. (***)
