160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Hibah Belasan Miliar Tak Kunjung Cair, Komisi II DPRD Bangli Desak Disparbud Buka-Bukaan

Suasana Rapat Komisi II DPRD Bangli dengan Disparbud Bangli, Senin (31/8/2026).
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini – Dana hibah tahun 2026 senilai Rp14,24 miliar yang belum kunjung cair mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Bangli. Dewan mempertanyakan proses perencanaan hingga pencairan hibah yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal itu terungkap saat Rapat RAPBD 2027 bersama Disparbud Bangli di Kantor DPRD Bangli, Senin (31/8/2026).

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem, meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli menyampaikan informasi secara transparan terkait persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap tahapan proses pencairan dana hibah.

Baca Lainnya : Bangli Kekurangan Ribuan Guru, Dewan Minta Pusat Ambil Alih Pembiayaan

Menurut Mastrem, apabila terdapat kesalahan dalam proses administrasi maupun perencanaan, pihak terkait seharusnya mengakui dan memperbaikinya, bukan menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Saya melihat lebih kepada masalah niat. Kalau ada yang melebihi ketentuan waktunya bisa ditinggalkan. Jangan sampai masyarakat yang tepat waktu jadi korban,” tegas Mastrem.

Sementara itu, Sekretaris Disparbud Bangli, I Made Widana, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada Maret 2026. Widana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima proposal hibah dari masyarakat. Padahal, proposal tersebut merupakan salah satu dokumen penting sebelum Disparbud melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi.

Sesuai mekanisme, kata dia, proposal terlebih dahulu disampaikan melalui bagian umum untuk kemudian diproses melalui disposisi Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Setelah didistribusikan kepada Disparbud, proposal dievaluasi berdasarkan kewajaran harga, legalitas kelembagaan, surat keterangan domisili, serta dokumen pendukung lainnya. “Kita belum melakukan evaluasi usulan hibah tahun 2027 yang itu diselenggarakan tahun 2026 karena belum didistribusikan kepada kami,” tegas Widana.

Baca Lainnya : KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Bangli Minta Anggaran Lebih Berpihak ke Rakyat

Belum diterimanya proposal tersebut membuat Disparbud tidak dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap usulan hibah yang tercantum dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) perencanaan. Dampaknya berlanjut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang juga belum dapat mengeluarkan rekomendasi. Usulan hibah akhirnya tidak dapat diinput sebagaimana mestinya ke dalam RKPD dan belum terakomodasi dalam Rencana Kerja (Renja) Disparbud. “Akibatnya anggaran belanja hibah Disparbud terlihat kosong pada 2027 karena belum mengeluarkan pertimbangan dan rekomendasi OPD serta belum menerima diskusi apapun terkait proposal,” jelasnya.

Advertisement

Widana mengakui adanya kesalahan pada tahap perencanaan yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Ia menyebut RKPD telah disusun berdasarkan daftar yang tersedia, tetapi proses evaluasi dan pemberian rekomendasi tidak berjalan karena dokumen proposal belum diterima. “Kami menginput dengan daftar yang ada tanpa pegang proposalnya,” ungkap Widana.

Persoalan tersebut bahkan telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Bangli. Disparbud juga mengaku menerima pengujian terhadap dokumen melalui laboratorium forensik di Polda Bali. Di tengah polemik tersebut, Kepala Disparbud Bangli, I Wayan Dirga Yusa, membantah bahwa dirinya sengaja menghambat pencairan dana hibah. Ia menilai persoalan tersebut bermula dari sistem perencanaan yang memungkinkan data diunggah meskipun dokumen pendukung belum lengkap dan valid.

Baca Lainnya : Ancaman Kemarau Panjang Mengintai, DPRD Bangli Desak Antisipasi Karhutla Sejak Dini

Dirga mengaku merasa terjebak dan terpojok oleh sistem. Ia mengatakan telah berulang kali berkoordinasi untuk memastikan kapan proposal dapat diterima Disparbud. “Saya capek koordinasi dengan Pak Sekda Bangli kapan bisa menerima proposalnya. Sekarang ini satu-satu jalan saya mengadu ke DPRD supaya mengubah sistem ini karena jangan sampai perencanaan seperti ini berjalan dan mengorbankan satu-satu,” keluhnya.

Dirga juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat itu didorong menyusun RKPD tanpa lampiran proposal oleh Bappeda Bangli. Kendati demikian, ia menyatakan bertanggung jawab atas persoalan tersebut dan akan berupaya agar dana hibah dapat direalisasikan.

Ia mengaku tidak ingin dana hibah tersebut tidak terserap dan akhirnya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). “Saya dipaksa untuk menginput karena bilang proposal sudah disiapkan tapi tidak ada kelanjutan untuk melengkapi. Seandainya bisa mengulang waktu, saya akan rekam pembicaraan itu,” geramnya. Dirga menilai persoalan tersebut sangat serius karena menyangkut integritasnya setelah mengabdi selama sekitar 30 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menyatakan DPRD mendukung pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Namun, DPRD tidak dapat mencampuri urusan internal masing-masing instansi. “Kami sebatas memfasilitasi penyerapan aspirasi dan mengawasi anggaran,” ujarnya.

Lanjut Suastika menegaskan bahwa polemik hibah tersebut harus menjadi pembelajaran bersama. Ke depan, DPRD Bangli akan meminta dokumen pendukung dan kertas kerja secara lebih ketat dalam proses pembahasan anggaran. “Kami sudah memahami situasinya dan ke depan akan kami tanyakan terus dokumen-dokumen pendukung serta kertas kerjanya,” tandasnya. (***)

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT