Sindikat Pemalsuan STNK Digulung Polres Klungkung

Bagikan

Bali Terkini – Polres Klungkung berhasil mengungkap komplotan pemalsuan STNK (surat tanda nomor kendaraan). Tim buser Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka dan satu masih dalam pengejaran.

Hasilnya, puluhan mobil bodong diamankan di halaman Polres Klungkung. Kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan pemalsuan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang disita di wilayah Nusa Penida.

Dari kasus tersebut, Polres Klungkung sementara menetapkan 2 orang tersangka yakni Agus A (39) alias Hendra asal Kintamani Bangli yang merupakan merupakan pembuat STNK palsu. Berikutnya, Nengah P alias Nonik (46) asal Jalan Nangka Denpasar sebagai penerima pesanan STNK palsu.

Sementara pemasok kendaraan bodong dengan inisial N, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Klungkung.

Kapolres Klungkung AKBP Umar, kepada sejumlah awak media mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keluhan para pelaku pariwisata, khususnya jasa transportasi di Nusa Penida. Mereka mengeluh dengan banyaknya kendaraan bodong di Nusa Penida, yang digunakan untuk mengangkut wisatawan.

“Jadi para jasa transportasi di Nusa Penida banyak mengeluh, banyak beredar mobil dengan STNK palsu. Jadi mobil itu beroperasi tapi tidak bayar pajak,” ungkap AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono.

Kepolisian lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan 24 unit mobil minibus hingga pikap yang ternyata STNK palsu. Kendaraan itu lalu diangkut ke Polres Klungkung untuk dilakukan pengembangan.

“Lalu dari pengembangan, kami dapati lagi 4 kendaraan dengan STNK palsu di wilayah Denpasar. Kami juga amankan 2 orang tersangka,” ungkap Umar.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, pihaknya menduga pemalsu STNK tersebut merupakan sindikat. Mengingat dari handphone yang diamankan para tersangka, ada grup bernama “STNK only” yakni jasa pemalsuan STNK.

Para pelaku melakukan pemalsuan dengan cara merubah nama, nomor polisi, dan nomor rangka di STNK asli. Diduga STNK asli yang hendak dipalsukan didapat dari dept collector leasing.

“Jadi nama, nopol dan nomor rangka di STNK asli dihapus. Lalu diedit dan diprint dengan nama sesuai pembeli, termasuk nopol mobil dan nomor rangka. Nopol dan nopol rangka, biasanya pelaku dapat dari marketplace jual-beli mobil,” jelas Made Tedy Permana.

Para tersangka disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ded)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *