Kejari Klungkung Musnahkan Narkoba Hingga Senjata Api Illegal

Bagikan

Bali Terkini- Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari beberapa kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/7/2024).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan yakni senjata api illegal, narkoba, dan barang bukti lainnya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah final.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan upaya untuk memusnahkan kejahatan yang telah ditetapkan secara hukum.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam pemusnahan ini, terdapat barang bukti dari 22 perkara yang termasuk sabu-sabu seberat 18,32 gram bruto atau setara dengan 7,26 gram netto dari 13 perkara narkoba.

Selain itu, terdapat juga 14 handphone dari berbagai perkara, 8 pakaian dalam dari kasus pencabulan, serta barang bukti lain seperti dadu dan kertas syair dari tindak pidana perjudian, helm dan skop dari kasus penganiayaan, serta obeng terkait pencurian.

Yang menarik perhatian, yakni pemusnahan sebuah senjata api ilegal lengkap dengan 3 pelurunya.

Senjata api tersebut berasal dari kasus pengancaman di Kecamatan Nusa Penida.

Lapatawe Hamka menjelaskan bahwa senjata api ini dimusnahkan karena terlibat dalam tindak pidana penggunaan senjata api secara ilegal.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, dan Dandim Klungkung, Letkol Inf Armen.

Senjata api ilegal dipotong menggunakan gerinda sebagai bagian dari prosedur resmi pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan kami sebagai jaksa untuk menjaga agar barang bukti yang tersimpan tidak disalahgunakan,” tambah Lapatawe Hamka.

Pemusnahan barang bukti seperti ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (dkk)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *