Mulai 1 September Restribusi Pariwisata Resmi Berlaku
Klungkung, Bali Terkini – Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai menerapkan retribusi pariwisata bagi wisatawan mulai 1 September 2026. Besaran retribusi ditetapkan Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Penerapan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan ini kembali ditegaskan melalui Surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang […]









