160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Mulai 1 September Restribusi Pariwisata Resmi Berlaku

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Klungkung, Bali Terkini – Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai menerapkan retribusi pariwisata bagi wisatawan mulai 1 September 2026. Besaran retribusi ditetapkan Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak.

Advertisement

Penerapan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan ini kembali ditegaskan melalui Surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Ralat Himbauan.

Baca juga : APBD 2026 Fokus Nusa Penida, Belanja Modal Klungkung Naik Hampir Tiga Kali Lipat

Surat tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2). Untuk wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan-Nusa Ceningan, retribusi sebesar Rp25.000 dikenakan kepada wisatawan dewasa dan Rp15.000 bagi anak-anak.

Namun, untuk kawasan wisata tersebut, ketentuan retribusi itu berlaku bagi wisatawan mancanegara. Sementara wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Klungkung juga dikenai tarif Rp25.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Pungutan pada DTW berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.


Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya meminta pelaku usaha pariwisata, pengelola DTW, serta pihak terkait memahami dan mendukung penerapan retribusi tersebut. Sosialisasi kepada wisatawan juga diminta terus dilakukan agar pelaksanaan pungutan di lapangan berjalan tertib. “Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” kata Mahajaya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga : Nusa Penida Menuju Pulau Hijau, Kendaraan Listrik Mulai Dikembangkan

Pemkab Klungkung berharap penerapan retribusi ini dapat berjalan dengan baik melalui pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata, dan wisatawan. Penerapan kebijakan tersebut juga diharapkan tidak mengurangi kenyamanan wisatawan saat menikmati destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung. (ars)

Advertisement
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT