Sidang SYL, Nayunda Nabila Dapat Gaji 45 Juta, Hakim Minta Kembalikan

Bagikan

Nabila Nabila Nizrinah saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta dalam perkara kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto /tangkapan layar

Bali Terkini – Hakim PN Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara kasus gratifikasi dan pemerasan dengan tiga terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta, menyatakan heran ada tenaga honorer hanya bekerja dua hari tapi menerima gaji selama setahun dengan total mencapai Rp 45 juta.

Tenaga honorer dimaksud hakim adalah
biduan Nayunda Nabila Nizrinah. Nayunda dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang, Rabu (29/5/2024).

Ia dicecar soal status dirinya yang menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim mempertanyakan alasan Nayunda yang hanya masuk kerja dua hari.

Dalam persidangan Nayunda mengatakan kalau dirinya sempat minta izin tidak masuk kerja karena ada panggilan nyanyi.

Ia juga mengatakan kepada majelis hakim dirinya diminta oleh anak SYL, Indira Chunda Thita agar tidak lagi bekerja. Namun Ayunda mengaku tidak tahu apa alasan dirinya tidak lagi diizinkan bekerja.

“Izin menjelaskan Yang Mulia, jadi singkat cerita saat masuk kerja itu baru masuk 2 hari terus izin karena ada show, panggilan nyanyi di Makassar. Saat itu jeda sehari besokannya saya di telepon Bu Titha untuk nggak usah masuk kerja lagi,” kata Nayunda dilansir dari Detik.com.

Hakim mengaku heran Nayunda diberhentikan tapi tidak mempertanyakan dan menyelesaikan kerjaannya secara benar. Terlebih hakim menyebut Nayunda tetap diberikan gaji selama satu tahun.

“Ijin menjelaskan Yang Mulia, karena waktu itu setelah Bu Titha melarang masuk yang di mana beliau adalah anak dari Pak Menteri saat itu saya takut. Lantas saya pikir oh mungkin kalau dilarang masuk secara administrasi kayanya sudah putus karena cuma dua hari kerja,” imbuh Nayunda.

Hakim bahkan mengingatkan, semestinya Nayunda datang ke kantor minta mengundurkan diri dan minta agar pembayaran gajinya distop. Namun hal ini yang tidak dilakukan Nayunda, hingga gaji terus mengalir ke rekeningnya selama 1 tahun.

“Saya juga tidak memperhatikan ada gaji yang masuk sama sekali. Karena di situ saya jeda 5 bulan karantina,” kata Nayunda.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta Nayunda untuk mengembalikan uang tersebut.

Hakim mengatakan dalam fakta persidangan Nayunda diketahui hanya bekerja dua hari namun menerima gaji selama satu tahun. Total jumlah gaji yang diterima Nayunda diketahui Rp 45 juta. (dii)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *