Kembali Diadili ! Pemilik Ayuterra Resort Dituntut 14 Bulan

Bagikan

Sidang perkara kecelakaan kerja dengan terdakwa pemilik Atuterra Resort di PN Gianyar

Bali Terkini – Pemilik Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono kembali didudukan di kursi persidangan PN Gianyar, Rabu (29/5/2024). Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar.

Dalam sidang perkara kecelakaan kerja lift milik Ayuterra Resort, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas tuntutan yang disampaikan JPU, pihak terdakwa siap mengajukan pembelaan.

“Atas tuntutan jaksa terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang berikutanya,” kata Humas PN Gianyar, I Nyoman Dipa Rudiana. (dii)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *