Terpidana korupsi I Gede Winasa kembalikan uang pengganti dan denda kepada Kejaksaan Negeri Jembrana. Uang diserahkan melalui kuasa hukum terpidana. Foto dok. Kejari Jembrana
Bali Terkini – Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa yang berstatus terpidana korupsi mengembalikan biaya denda uang pengganti total Rp 3.919.554.800 kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (3/7/2024).
Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Winasa. Sementara itu Patriana Krisna yang merupakan anak dari Winasa berharap, orang tuanya (Winasa red) bisa segera bebas.
“Kami keluarga bersama teman-teman bapak sudah mengupayakan untuk menyelesaikan uang pengganti dan denda, semoga bapak bisa segera bebas,” ungkap Patriana Krisna.
Dalam ketetangan tertulisnya kepada media ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengungkapkan perjalanan kasus korupai Gede Winasa.
Gede Winasa dinyataka bersalah dalam 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.
Winasa dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500 Juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar
Kemudian putusan kedua, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta.
Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800
Pengembalian pembayaran denda dan uang pengganti tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke kas negara.
“Tadi uang pengganti dan denda dibayarkan melalui tim kuasa hukumnya. Selanjutnya uang tersebut
diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke kas negara,” kata Kajari Salomina Meyke Saliama. (dii)