160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Tiga Raperda Strategis Dibedah, Jawaban Pemkab Bangli Tekankan Tata Kelola Akuntabel

Wabup Bangli I Wayan Diar saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum gabungan fraksi DPRD Bangli dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Senin (26/10/2026).
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini – Pemerintah Kabupaten Bangli menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Ketiga regulasi tersebut menyangkut pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi desa definitif serta penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Advertisement

Jawaban eksekutif atas pemandangan umum gabungan fraksi DPRD Bangli tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Senin (26/10/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, didampingi Wakil Ketua Komang Carles. Jawaban pemerintah daerah dibacakan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.

Dalam penyampaiannya, Wayan Diar mengapresiasi pandangan, masukan, dan catatan kritis Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, serta Fraksi Restorasi Raya. Pemerintah daerah memandang masukan tersebut sebagai bagian penting dari kemitraan eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan kebijakan daerah. “Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat, dikelola secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian penegasan dalam jawaban pemerintah daerah yang dibacakan Wayan Diar.

Baca Lainnya : Tiga Ranperda Masuk Pembahasan, DPRD Bangli Soroti Rencana Penyertaan Modal Rp15,5 Miliar

Terkait pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi desa definitif, Pemkab Bangli menekankan bahwa perubahan status tidak cukup hanya melalui penetapan administratif. Pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, kepastian batas wilayah, kesiapan aparatur, serta dukungan sarana dan prasarana harus menjadi perhatian. “Keberhasilan pembentukan Desa Lumbuan tidak hanya diukur dari penetapan status definitif, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat, seperti pelayanan administrasi yang lebih mudah, partisipasi pembangunan yang meningkat, pemerintahan yang semakin tertib, dan potensi lokal yang berkembang,” ungkap Diar.

Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara diharapkan memperluas akses penjaminan kredit bagi UMKM, petani, peternak, perajin, pedagang, dan pelaku usaha pariwisata. Adapun penyertaan modal kepada BPD Bali diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif, memperluas akses layanan perbankan, dan mendorong digitalisasi transaksi keuangan pemerintah. Terkait hal tersebut, pemerintah menegaskan, “Keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada kajian kelayakan, pertimbangan penggunaan dana, proyeksi manfaat, serta kemampuan keuangan daerah.” sebutnya.

Baca Lainnya : 72 Hari Mangkir Tanpa Keterangan, ASN DPUPRPerkim Bangli Terancam Turun Kelas Setahun

Pemkab Bangli juga menekankan pentingnya pengawasan kinerja perusahaan, pengelolaan risiko, serta transparansi pelaporan agar investasi daerah dapat dipertanggungjawabkan. Manfaat investasi perlu diukur dari kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD), bukan hanya dari potensi dividen. “Keberhasilan investasi bukan hanya terletak pada besarnya modal yang ditanamkan, melainkan pada kualitas pengelolaannya dan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat,” sebutnya. Untuk itu,  Pemkab berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan regulasi berkualitas yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Bangli. (***)

Advertisement

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT