160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

72 Hari Mangkir Tanpa Keterangan, ASN DPUPRPerkim Bangli Terancam Turun Kelas Setahun

Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra saat memimpin rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10).
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini – Lantaran mangkir kerja selama 72 hari tanpa keterangan dalam kurun enam bulan membuat seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli terancam sanksi disiplin berat. Pegawai berinisial Wayan W. itu menghadapi rekomendasi penurunan ke kelas jabatan terendah selama 12 bulan.

Advertisement

Persoalan disiplin tersebut dibahas dalam rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026). Berdasarkan hasil verifikasi presensi Sadia Padu, Wayan W. yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sejak Januari hingga Juni 2026. Bahkan, pada Juni 2026, pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja selama 14 hari berturut-turut.

Baca Lainnya : Hibah Belasan Miliar Tak Kunjung Cair, Komisi II DPRD Bangli Desak Disparbud Buka-Bukaan

“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bangli,” ungkap Sekda I Dewa Bagus Riana Putra saat memimpin langsung rapat tim untuk membahas hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan. Langkah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja dan kewajiban sebagai aparatur negara. Pemkab Bangli melalui tim pemeriksa memproses dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan disiplin PNS yang berlaku.

Diketahui, sebelum kasusnya ditangani BKPSDM, pihak DPUPRPerkim telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada 29 Juni 2026. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi. Wayan W. baru memenuhi pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026. Dalam pemeriksaan bersama atasan langsung, ia menjelaskan ketidakhadirannya pada 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit dan menyatakan bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli. “Laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian masuk ke BKPSDM melalui sistem Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026,” sebutnya.

Baca Lainnya : Pemkab Bangli Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila

Tim Pemeriksa yang dibentuk melalui surat keputusan tertanggal 17 September 2026 telah membahas rekomendasi sanksi dalam pra-sidang pada 12 Oktober 2026. “Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tim merekomendasikan penurunan ke kelas jabatan terendah selama 12 bulan karena pegawai tersebut telah menduduki jabatan pelaksana,” ungkapnya.

Sehari sebelum rapat pemeriksaan, Sekda Bangli juga menggelar inspeksi mendadak ke BRIDA, Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memeriksa kedisiplinan ASN dan kesiapan pelayanan publik. Meski demikian, rekomendasi terhadap Wayan W. belum merupakan keputusan hukuman final. (***)

Advertisement

 

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT