


Bangli, Bali Terkini – Rencana penyertaan modal Pemkab Bangli sebesar Rp15,5 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) menjadi sorotan DPRD Bangli. Meski menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas lebih lanjut, gabungan fraksi meminta pemerintah memastikan investasi tersebut memberikan manfaat nyata, menghasilkan pengembalian yang terukur, dan tidak mengabaikan kemampuan keuangan daerah.

Persetujuan pembahasan itu disampaikan Gabungan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Restorasi Raya dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Rapat saat itu dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua, I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekutif, Bupati Bangli diwakili oleh Asisten I Setda Bangli, I Made Ari Pulasari.
Baca Lainnya : Tiga Fraksi DPRD Bangli ‘Bongkar’ RAPBD 2027, Jalan Rusak, Pokir hingga Utang PEN Jadi Sorotan
Selain dua Ranperda penyertaan modal, eksekutif juga mengajukan Ranperda Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi desa definitif. Dalam pemandangan umumnya, gabungan fraksi menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Juru bicara gabungan fraksi, I Dewa Gede Suamba Putra, menekankan pentingnya perhitungan yang jelas sebelum penyertaan modal direalisasikan. DPRD meminta penjelasan mengenai dasar penentuan nilai investasi, kelayakan, penggunaan dana, proyeksi keuntungan, hingga potensi dividen yang dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Setiap kebijakan pemerintah daerah harus senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta berorientasi pada hasil yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca Lainnya : Bahas Perubahan APBD 2026, DPRD Bangli Ingatkan Pemkab Jangan Sembarang Ubah Anggaran
Dalam rencana tersebut, Pemkab Bangli mengalokasikan tambahan modal Rp500 juta kepada Jamkrida Bali Mandara melalui APBD 2026. Sementara itu, penyertaan modal Rp15 miliar kepada BPD Bali direncanakan secara bertahap selama tujuh tahun, mulai 2026 hingga 2032. DPRD meminta agar investasi tersebut tidak hanya dilihat dari penambahan kepemilikan saham, tetapi juga dinilai berdasarkan manfaat ekonomi dan kontribusinya terhadap PAD. Kemampuan fiskal daerah juga harus menjadi pertimbangan agar investasi tidak mengganggu pembiayaan kebutuhan dasar masyarakat.
Gabungan fraksi turut meminta Jamkrida memperluas akses penjaminan kredit bagi pelaku UMKM, petani, peternak, perajin, pedagang, dan sektor pariwisata di Bangli. Target penerima manfaat, kondisi keuangan perusahaan, risiko investasi, serta mekanisme pengawasan dinilai perlu diperjelas. Sementara itu, terkait pembentukan Desa Lumbuan menjadi desa definitif, DPRD meminta kepastian persyaratan hukum dan administrasi, kejelasan batas wilayah, kesiapan kelembagaan, serta dukungan anggaran dan pelayanan publik. Gabungan fraksi meminta seluruh catatan tersebut dijawab secara komprehensif oleh eksekutif sebelum pembahasan ketiga Ranperda dilanjutkan. (***)

