Klungkung Bahas Rancangan Peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok Pada Transportasi Umum

Bagikan

Bali Terkini – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menghadiri Rapat terkait Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kawasan Bebas Asap Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum di Royal Tulip Springhill Resort Jimbaran, Jl. Jimbaran Hijau, Kuta Selatan, Badung, Rabu (29/5).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI).

Dalam pemaparannya tersebut Pj Bupati Jendrika menyampaikan kiat-kiat penerapan Perda KTR di Kabupaten Klungkung. Ditambahkan, sejak tahun 2014 Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada Tahun 2016.

Diantaranya Perda KTR No. 1 Tahun 2014 Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 tentang Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. “Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Dimana toko toko moderen dilarang menampilkan produk rokoknya,” ujarnya.

Jendrika juga menjelaskan bahwa Kabupaten Klungkung sangat komitmen dan sudah mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di Klungkung. Kawasan tersebut yakni Implementasi KTR di sekolah-sekolah, Eliminasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok serta mendorong pembuatan hukum adat (perarem) KTR Desa Adat.

Bahkan program Gebrak dengan partisipasi masyarakat klungkung dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok. “Klungkung sangat berkomitmen bergerak bersama, mencegah agar merokok tidak menjadi kebiasaan buruk sehingga bisa mengantisipasi perilaku merokok pada generasi muda sehingga terciptanya lingkungan bersih tanpa asap rokok,” tegasnya. (ded)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *