


Bangli, Bali Terkini – Rumah yang tengah ramai oleh warga untuk persiapan upacara keagamaan justru menjadi sasaran pencurian. Perhiasan emas senilai sekitar Rp50 juta yang disimpan di kamar korban mendadak raib. Lima bulan berselang, polisi akhirnya membongkar tabirnya.

Pelakunya diduga bukan orang asing. NLS (30), perempuan asal Banjar Dausa, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Bangli, diamankan polisi setelah namanya mengemuka dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Yang bikin geleng kepala, emas hasil curian itu ternyata tidak buru-buru dijual. Pelaku disebut malah menguburnya di kebun miliknya.
Baca Lainnya : Truk Bermuatan 10 Ton Pakan Ternak Terguling di Bangli, Sopir Ternyata Tanpa SIM
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta, saat dikonfirmasi Sabtu (12/9/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, telah dilakukan pengungkapan tindak pidana pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Kintamani. Pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar iptu. Gumiliarta.
Disampaikam, kasus ini bermula pada Rabu (1/4/2026) pagi. Sekitar pukul 05.30 Wita, korban I Putu Ardana (43) menyimpan tas berisi sejumlah perhiasan emas di kamar tidurnya. Korban kemudian keluar kamar untuk mempersiapkan upacara keagamaan. Sejak sekitar pukul 07.00 Wita, rumah mulai dipadati keluarga dan warga yang datang membantu menyiapkan sarana upacara.
Di tengah kesibukan itulah, kesempatan diduga terbuka. Sekitar pukul 17.30 Wita, korban masuk ke kamar untuk mengecek perhiasannya. Namun, tas yang sebelumnya berisi emas ternyata sudah kosong.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp50 juta kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Polsek Kintamani pada malam harinya. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku,” kata Gumiliarta.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada NLS. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut kemudian menjalani interogasi awal. Dari pemeriksaan itu, polisi menyebut NLS mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Namun, pengakuan tersebut belum menjadi akhir cerita. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa emas hasil curian sempat disembunyikan dengan cara ditanam atau dikubur di kebun milik pelaku di wilayah Banjar Dausa, Desa Dausa.

Baca Lainnya : Panik! Tabung Gas Meletup, Api Kompor Bakar Warung Bakso di Bangli
Tim Opsnal bergerak. Sejumlah barang bukti perhiasan kemudian berhasil diamankan. “Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kalung emas, dua cincin emas, satu pasang anting emas dan satu pasang subeng emas. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK 3997 EU serta sebuah cangkul bergagang kayu.
NLS kini diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Saat ini proses hukum masih berjalan dan penyidik melengkapi administrasi penyidikan untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Gumiliarta. (***)
