


Karangasem, Bali Terkini- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Karangasem resmi mengadukan sebuah akun media sosial ke Polres Karangasem.

Langkah ini ditempuh setelah akun bernama Rachel Rachel mengunggah konten yang dinilai merugikan nama baik Partai Gerindra dan Presiden RI.
Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, mengatakan laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, unggahan yang dibuat akun tersebut pada 1 Juni 2026 dianggap telah menimbulkan persepsi negatif terhadap partai maupun para kader di tingkat daerah.
“Kami melaporkan akun tersebut karena isi postingannya kami nilai merugikan dan menyerang nama baik Partai Gerindra serta Presiden,” ujar Suyasa usai menyampaikan laporan di Polres Karangasem.
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari organisasi partai, kader memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan reputasi partai dari informasi yang dianggap tidak benar maupun berpotensi memicu kebencian di ruang publik.
Kapolres Karangasem Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pembinaan Atlet dan Sportivitas

Menurut Suyasa, unggahan yang beredar di media sosial itu telah menimbulkan keresahan di kalangan kader karena dinilai dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap Partai Gerindra.
Dalam pengaduannya, DPC Gerindra Karangasem turut menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian, di antaranya tautan unggahan serta tangkapan layar konten yang dipersoalkan. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat kepolisian untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.
“Kami menyerahkan semua bukti yang kami miliki dan berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Smash Panas dan Duel Sengit Warnai Kapolres Karangasem Cup 2026
Suyasa juga berharap penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, laporan yang disampaikan pengurus Gerindra Karangasem telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karangasem. Aduan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sebelum ditentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (dkk)
