160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Krama Desa Adat Telun Wayah Datangi DPRD Karangasem, Minta Perlindungan Tanah Pelaba Pura

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Karangasem, Bali Terkini- Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, mendatangi Kantor DPRD Karangasem, Jumat (17/7/2026). Mereka membawa aspirasi terkait sengketa tanah adat yang dinilai mengancam keberadaan tanah pelaba pura di wilayah desa adat tersebut.

Advertisement

Kedatangan rombongan diterima Wakil Ketua III DPRD Karangasem I Wayan Suparta bersama sejumlah anggota dewan, di antaranya I Nengah Kariawan, I Made Ruspita, dan I Wayan Sumatra. Dalam pertemuan itu, perwakilan desa adat memaparkan berbagai persoalan yang muncul sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan.

Bandesa Adat Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan, mengatakan persoalan bermula ketika sebagian warga mengajukan sertifikat hak atas tanah yang berada di kawasan adat. Dari total sekitar 120 hektare lahan di kawasan tersebut, sekitar 60 hektare disebut telah masuk proses sertifikasi.

Menurutnya, sebagian lahan yang disertifikatkan merupakan tanah pelaba pura yang selama ini dikelola berdasarkan aturan adat. Desa Adat Telun Wayah mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 sebagai dasar pengelolaan dan perlindungan aset tanah pelaba pura.

“Yang menjadi persoalan bukan administrasi, melainkan adanya warga yang mengklaim tanah adat sebagai milik pribadi. Padahal tanah itu merupakan tanah pelaba pura yang selama ini diatur oleh desa adat,” ujar Lemes.

Ia menjelaskan, sejak dahulu krama yang menempati tanah pelaba pura diperbolehkan mengelola lahan dengan sejumlah ketentuan adat. Salah satunya tidak diperkenankan membangun rumah permanen dan wajib membayar pelagaan atau upeti setiap tahun setelah Purnama Kapat sesuai luas lahan yang dikelola.

Sementara itu, kuasa hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, menyampaikan pihaknya juga meminta perhatian DPRD terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, terdapat indikasi pertimbangan majelis hakim mengabaikan keberadaan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987 yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan tanah pelaba pura.

Ia menilai kondisi tersebut membuat desa adat kesulitan mempertahankan hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya warga yang telah dikenai sanksi adat (kasepekang) namun kemudian berpindah ke desa adat lain tanpa melalui koordinasi.

Advertisement

“Kami berharap ada petunjuk dan solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik serta memberikan kepastian terhadap keberadaan tanah adat,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Karangasem I Wayan Suparta menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan yang disampaikan masyarakat. DPRD berkomitmen mengkaji kembali keberadaan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987 serta menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Menurut Suparta, keberadaan tanah pelaba pura harus mendapat perlindungan karena merupakan bagian penting dari keberlangsungan desa adat di Bali.

“Kami akan mengawal persoalan ini dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tanah pelaba pura tetap terlindungi serta penyelesaiannya dilakukan sesuai koridor hukum dan adat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Karangasem dari Dapil Sidemen, I Wayan Sumatra. Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di DPRD sebelum disampaikan kepada Bupati Karangasem.

“Kami akan mengkaji substansi SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987 dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga aset pelaba pura di Kabupaten Karangasem,” katanya. (*)

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT