Badung-Bali, Para Advokat yang tergabung dalam Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke – I, di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung-Bali,
Adapun tema Munas tersebut adalah “Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum”. Dalam Acara Munas tersebut, juga dilakukan Pelantikan Dewan Pimpinan PERADI PERGERAKAN calon DPC Denpasar Raya, calon DPC Kupang, calon DPC Bogor Raya, calon DPC Bengkulu, dan calon DPC Jakarta Utara. Usai pelantikan dilanjutkan dengan Seminar Nasional.
Dalam laporannya, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H menyampaikan bahwa dalam Munas Tersebut dihadiri oleh 27 DPC yang terdiri dari: DPC Banda Aceh, DPC Medan, DPC Deli Serdang, DPC Pekanbaru, DPC Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Raya, DPC Tapanuli Utara, DPC Padang Lawas, DPC Batam, DPC Bengkulu, DPC Palembang, DPC Jakarta Pusat, DPC Cilacap, DPC Kendari, DPC Yogyakarta, DPC Bantul, DPC Wates, DPC Wonosari, DPC Sleman, DPC Kota Semarang, DPC Demak, DPC Salatiga, DPC Surabaya, DPC Malang Raya, DPC Sidoarjo, DPC Gresik, DPC Kudus, dan DPC Madura Raya, dengan total 61 Peserta.
Selanjutnya dari DPP yang hadir adalah 20 Peserta. “sehingga total peserta Munas yang hadir adalah 81 Peserta, namun yang rombongan masih banyak karena dibatasi, masing-masing DPC 2 orang”, ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Panita Munas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H (Ketua Umum), Hermawi Taslim S.H (Wakil Ketua Umum), Dermanto Turnip, S.H., M.H., M.M., CPL., CTL, M. Phillipus Tarigan, S.H., M.H, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., dan Bapak Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H. yang sudah mensupport acara dengan tim dokumentasi. “Terima kasih untuk pada Donatur”, ujarnya.
Lebih jauh, Ketua Umum PERADI PERGERAKAN, Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan, Cikal bakal organisasi advokat adalah PERADIN yang berubah menjadi ikadin. Dalam deklarasinya di Solo, ada 2 hal yang penting, yakni: Indonesia negara hukum bukan kekuasaan dan advokat harus terlibat membela masyarakat dalam perjuangan keadilan, karena setiap masa kekuasaan ada masyarakat yang tersisih. “kita harus mengingat ini”. tegasnya
Selanjutnya, Sugeng Treguh Santoso juga menyoroti saat ini ada juga Organisasi Advokat pemimpinnya ingin menjabat lebih dari 2 kali bahkan kalau bisa seumur hidup, dengan cara menaruh bonekanya sebagai ketua umum, lalu mengubah Anggaran Dasar, agar bisa menduduki kembali dan itu saya tentang. “PERADI PERGERAKAN 1 masa jabatan ketua umum dan dibatasi 4 tahun, Kita membatasi masa jabatan, jabatan bukan dimiliki seumur hidup”, ujarnya.
Selanjuntya ia juga mengkritisi mangkraknya RUU Perlindungan Masayarakat adat, padahal RUU tersebut penting disahkan. Karena apabila disahkan, tidak akan terjadi pemberian konsensi yang sangat masif kepada Korporasi. RUU ini dijanjikan disahkan oleh Presiden Joko Widodo, namun pada perjalanannya, Presiden Joko Widodo cenderung lebih berpihak kepada investasi daripada masyarakat adat, dan institusi Keplosian terlibat konflik pertanahan dengan masyarakat adat akibat dari pernyataan Presiden Joko Widodo. “Disinilah Pentingnya Posisi Advokat, supaya hukum dan keadilan dapat ditegakkan”.