


Bangli, Bali Terkini – Kabupaten Bangli mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah sosialisasi dan penyerapan aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Regulasi strategis yang digadang-gadang akan menjadi fondasi baru tata kelola data nasional. Kehadiran regulasi ini diyakini menjadi kunci agar bantuan sosial, subsidi, hingga berbagai program pembangunan benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi salah penerima.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB), Kantor Bupati Bangli, Jumat (7/8/2026), dibuka langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra. Sejumlah pejabat dari Bappenas RI, Kementerian Sosial RI, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, hingga Badan Legislasi DPR RI hadir untuk membahas arah kebijakan nasional tersebut.
Baca Lainnya : Permudah Warga Miliki Logam Mulia, PT BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Investasi Emas
Turut hadir Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas RI Kurniawan Ariadi, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas RI Tirta Sutedjo, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Mardi Brilian Saleh, Kepala BPS Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan, Kepala BPS Kabupaten Bangli, pimpinan OPD, para perbekel, lurah, Ketua BPD se-Kabupaten Bangli, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, Bappenas, dan Kementerian Sosial yang memilih Bangli sebagai lokasi pelaksanaan agenda nasional tersebut. Menurutnya, pembangunan yang berkualitas hanya bisa diwujudkan jika seluruh kebijakan berangkat dari data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Lainnya : Perkuat Integritas Birokrasi, Inspektorat Bangli Gelar Roadshow Cegah Korupsi Dan Gratifikasi
“Keberhasilan program perlindungan sosial sangat ditentukan oleh kualitas data. Digitalisasi bukan sekadar mengubah sistem manual menjadi elektronik, tetapi memastikan data yang digunakan pemerintah lebih cepat, akurat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel,” tegasnya.
Sedana Arta mengungkapkan, Pemkab Bangli telah lebih dahulu melakukan berbagai langkah pembenahan, mulai dari pembentukan tim piloting digitalisasi bantuan sosial, pembentukan agen perlindungan sosial hingga tingkat desa, percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga pelatihan agen secara berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai mampu menekan kesalahan sasaran penerima bantuan sekaligus memastikan masyarakat yang berhak tidak lagi terlewat.

“Data yang valid adalah fondasi lahirnya kebijakan yang adil. Dengan semangat gotong royong, kami optimistis seluruh bantuan pemerintah dapat disalurkan lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan RUU Satu Data Indonesia merupakan kebutuhan mendesak untuk mengakhiri persoalan tumpang tindih data yang selama ini menjadi kendala dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Menurutnya, regulasi tersebut akan mewajibkan seluruh instansi pemerintah menggunakan standar data yang sama sehingga informasi antarlembaga saling terhubung, konsisten, aman, dan mudah dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kalau datanya tidak benar, bantuan sosial bisa salah sasaran, subsidi tidak tepat penerima, investasi terhambat, bahkan pembangunan menjadi tidak efektif. Karena itu, Satu Data Indonesia menjadi fondasi penting bagi kebijakan nasional,” tegas Nyoman Parta.
Ia menambahkan, implementasi Satu Data Indonesia akan membawa dampak besar di berbagai sektor, mulai dari ketepatan penyaluran subsidi pupuk bagi petani, pemerataan tenaga kesehatan dan distribusi obat, bantuan kapal dan BBM bagi nelayan, pemerataan guru, hingga perencanaan pariwisata yang lebih terukur untuk mengantisipasi over-tourism.
Melalui forum ini, berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa dihimpun sebagai bahan penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia sebelum dibahas lebih lanjut di DPR RI. Aspirasi tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data di Indonesia. (***)
