Kabupaten Badung Permudah Izin Usaha UMKM

Bagikan

Pelatihan kuliner yang diselenggarakan Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung. Foto/tangkapan layar situs Diskop

Bali Terkini – Pemkab Badung, Bali terus mencari celah guna menperluas dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang diambil adalah mempermudah pengurusan perizinan bagi pelaku UMKM.

Izin menjadi kunci penting didalam memperluas pemasaran produk UMKM agar bisa diterima oleh pasar.

Melalui Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, memberikan fasilitasi kemudahan perizinan berusaha UMKM.

Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan mengadakan sosialisasi melibatkan 30 pelaku UMKM dari berbagai bidang usaha, Senin (10/6/2024).

Narasumber yang dihadirkan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah seperti, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, BPOM, Kanwil Hukum dan HAM, LPPOM MUI.

“Kegiatan ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM dan sangat dituntut oleh pasar agar pelaku UMKM mencantumkan perizinan yang bisa diterima oleh pasar,” kata Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan I Made Widiana.

Menurutnya perizinan sangat penting untuk memperluas pasar UMKM. Widiana menyinggung UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saat ini mencapai 27 ribu UMKM.

Kata dia, pelaku UMKM tidak cukup hanya memiliki NIB, tapi juga wajib dilengkapi dengan izin lainnya sesuai dengan produk usaha yang mereka hasilkan.

Widiana menambahkan, Pemkab Badung juga membuat inovasi untuk UMKM yakni memberikan subsidi bunga pinjaman untuk UMKM. Rencananya subsidi Rp 25 juta setiap UMKM ini dalam waktu dekat akan diluncurkan dengan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh pelaku UMKM. (dii)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *