Home ยป Tanpa Perlawanan, Sangsi Kanorayang di Nusa Penida Berjalan Mulus

Tanpa Perlawanan, Sangsi Kanorayang di Nusa Penida Berjalan Mulus

Bagikan

Bali Terkini – Puluhan aparat gabungan dikerahkan, guna mengamankan penerapan sanksi kanorayang di Nusa Penida, Kamis (24/4/2024). Sangsi kanorayang ini dilakukan pihak krama adat Banjar Sental Kangin, terhadap 2 KK (kepala keluarga) setempat.

Penerapan sangsi ini, setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, belum mencapai titik temu.

Menurut Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, pengamanan kali ini melibatkan sejumlah personel TNI dari Koramil Nusa Penida. Sebanyak 60 personel dikerahkan guna mencegah hal yang tidak diinginkan. “Kedua Kepala Keluarga yang terkena sanksi adat, sudah tidak berada di lokasi saat krama melangsungkan kanorayang,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, saat ini keberadaan dua KK tersebut sudah berada di dua tempat yang berbeda. Satu KK, pindah dan tinggal di Villa milik mereka. Sementara satu KK lainnya pindah ke rumah kerabat mereka di wilayah Bedugul, Tabanan.

Dalam aksi tersebut warga mengeluarkan setiap perabotan yang masih berada di dalam rumah, seperti lemari, meja, hingga bufet. Warga melakukan pengosongan dua rumah ini lantaran berdiri ditanah yang berstatus PKD (tanah pekarangan desa).

“Kapastias kami melakukan pengamanan saja, bukan memihak kepada kedua kubu yang berselisih. Kami hadir di sini menjalankan perintah undang – undang melaksanakan pengamanan,lebih kepada menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti benturan fisik,” tegasnya.

Sanksi kanorayang ini imbas dari setelah adanya perebutan pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di pesisir Pantai Sental Kangin. Krama sebagai pihak Banjar Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu untuk disertifikatkan untuk kepentingan banjar adat.

Namun ada kelompok warga setempat yang berjumlah 8 KK menggugat permohonan itu agar sertifikat tidak diterbitkan. Saat ini lahan itu masih dimanfaatkan oleh kelompok warga di 8 KK tersebut untuk akomodasi wisata.
Saat ini kasus tersebut masih berproses di pengadilan. (dev)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *