Curi Motor Tetangga Kos Untuk Judi Slop Terancam 5 Tahun Penjara

Bagikan

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian. Foto/tangkapan layar

Bali Terkini – Ketagihan main judi slop, RA (32) seorang perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.

RA ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali lantaran nekat mencuri motor milik korban BS (19) pemuda asal Blitar, Jawa Timur.

Motor itu dicuri pelaku di tempat kos-kosan Puri Bintang Pemaron, Singaraja.

Korban merupakan tetangga kos pelaku. Pengakuan RA kepada penyidik, saat itu ia melihat motor dengan plat AG 5135 KDE parkir di depan kamar BS. Kunci motor ditaruh oleh korban di dalam dasbord.

Pelaku mengambil kunci motor lalu menuntun motor itu keluar rumah. Sesampai di luar pelaku langsung tancap gas. Setelah mengetahui motornya raib, korban BS melapor ke polisi.

“Setelah menerima laporan anggota Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat konferensi pers di Polres, Senin (8/4/2024).

Dikatakan Kapolres, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya RA berhasil diamankan. RA pun mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, RA mengaku barang curian itu hendak dijual, hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sisanya akan digunakan untuk main judi slop.

Rencana RA buyar setelah polisi menangkap dirinya. Kini RA terancam hukuman penjara 5 tahun atas perbuatannya. Ia disangkakan pasal 362 KUHP. (dii)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *