160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Polres Bangli Bongkar Jual Beli Bayi Via TikTok, 4 Bayi Diamankan, 3 Tersangka Diciduk

Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/9).
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini – Praktik jual beli bayi melalui TikTok dan WhatsApp dibongkar Satreskrim Polres Bangli. Polisi mengamankan empat bayi serta menciduk tiga tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Advertisement

Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan bayi yang dirawat warga di wilayah Kintamani. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Denpasar dan Jakarta Timur.

“Total ada empat bayi yang kami amankan. Dua bayi ditemukan di wilayah Kintamani dan dua bayi lainnya merupakan hasil pengembangan di Jakarta,” ujar AKBP. Anggun Adhika Putra saat konferensi pers, Kamis (24/9/2026).

Baca Lainnya : Kintamani Kembali Membara, Api Lahap Hutan Konservasi BKSDA

Tiga tersangka yang diamankan yakni IW (35), petani asal Kintamani; JR alias RIA (26), perempuan asal Banten yang tinggal di Jakarta Timur; serta CS alias PUTRI (18), warga Lampung yang tinggal di Jakarta Barat.

Kasus ini diduga berawal dari perkenalan melalui TikTok. IW disebut pernah melakukan siaran langsung dan menyampaikan keinginannya mengadopsi anak. Nomor telepon yang dicantumkan dalam siaran tersebut kemudian dihubungi seorang perempuan yang menawarkan bayi.

Transaksi pertama berlangsung pada 31 Juli 2026 dengan nilai Rp24 juta. Bayi kemudian diserahkan kepada pihak yang membeli melalui perantara IW.

Pada transaksi kedua, 31 Agustus 2026, kembali terjadi jual beli bayi. Harga yang disepakati dengan pihak yang menawarkan bayi Rp23 juta. Namun, IW diduga meminta uang Rp35 juta dari calon pembeli dan menyimpan selisih Rp12 juta.

Advertisement

Baca Lainnya : 18 KDMP Bangli Lolos Verval, Sarpras Masih Jadi Sorotan

Pengembangan kasus membawa penyidik ke Jakarta Timur. Polisi mengamankan JR alias RIA dan CS alias PUTRI. Di lokasi tersebut juga ditemukan dua bayi perempuan yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Keempat bayi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dua bayi hasil pengembangan di Jakarta dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Bali, sedangkan dua bayi yang ditemukan di Kintamani dititipkan di Dinas Sosial Kabupaten Bangli,” jelas Kapolres Bangli.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa telepon seluler, satu unit Toyota Avanza, pakaian dan perlengkapan bayi serta barang lain yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Menurut Kapolres, kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami asal-usul bayi, keberadaan orang tua kandung, pihak yang menyerahkan bayi, aliran uang, komunikasi antar-pihak hingga kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. “Motif sementara ekonomi. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh jaringan dan peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (***)

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT