


Karangasem, Bali Terkini- Kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi yang terungkap di wilayah Subagan tidak hanya berhenti di ranah hukum.

Di balik penggerebekan tersebut, muncul sorotan tajam terhadap sistem pengawasan distribusi gas yang dinilai masih rapuh.
Komisi III DPRD Karangasem langsung merespons dengan rencana memanggil Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Disperindag) setempat.
Langkah ini ditempuh untuk membedah dugaan celah pengawasan yang memungkinkan praktik ilegal tersebut berlangsung.
Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus ini berakhir tanpa evaluasi menyeluruh. Menurutnya, distribusi LPG subsidi seharusnya berada dalam kontrol ketat, mengingat peruntukannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kasus ini menunjukkan ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan. Kami ingin penjelasan terbuka dari Disperindag,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Keluarga GMT Hadir di Rumah Duka Wabup Karangasem, Tunjukkan Ikatan Kekeluargaan di Tengah Duka
Ia menilai praktik pengoplosan bukan pelanggaran hukum biasa, karena penyimpangannya yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

LPG 3 kilogram yang seharusnya mudah diakses, justru kerap langka di lapangan.
Kelangkaan itu, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan penyelewengan distribusi oleh oknum yang memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan nonsubsidi.
“Ketika distribusi bocor, yang terdampak pertama adalah masyarakat kecil. Mereka yang seharusnya dilindungi justru kesulitan mendapatkan haknya,” tegasnya.
NasDem Karangasem Tegaskan Tak Ada Rencana Merger, Sebut Isu Menyesatkan Publik
Komisi III pun mendorong Disperindag untuk tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga melakukan pembenahan sistem, termasuk memperketat pengawasan di tingkat agen hingga pengecer.
Sebelumnya, aparat dari Polres Karangasem mengungkap praktik pengoplosan LPG di sebuah gudang di Subagan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik usaha, pekerja, serta ratusan tabung gas dari berbagai ukuran.
Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar. Aparat kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ini.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa distribusi energi bersubsidi masih menyisakan celah yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Evaluasi menyeluruh pun kini menjadi tuntutan yang tak bisa ditunda. (dkk)
