160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Pekerja Serabutan Dibekuk, Polsek Tembuku Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp 253 Juta

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

BANGLI, Bali Terkini – Jajaran Polres Bangli melalui Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas senilai ratusan juta. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi, tanggal 26 April 2026, terkait kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik salah seorang warga di wilayah Tembuku.

Advertisement

 

Sesuai informasi yang terhimpun, korban diketahui bernama I Putu Eka Ardha Wiguna, S.E. (36), seorang karyawan swasta asal Banjar Kalanganyar, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. Pencurian terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita di rumah korban yang berlokasi di Banjar Bukti, Desa Yangapi. Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Ni Wayan Ayu Liana, S.Pd. (31), yang saat itu hendak menyimpan perhiasan ke dalam lemari.  Namun mendapati dompet berisi emas sudah tidak berada di tempatnya. Selain itu, dua buah celengan dan uang tunai juga turut hilang.

 

Saksi lainnya, I Wayan Aliastrawan (45), yang merupakan Kelian Banjar Adat Kalanganyar, menyampaikan bahwa dirinya sempat menerima informasi dari warga terkait kejadian tersebut sebelum akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp253 juta, yang terdiri dari perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin, serta uang tunai.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang dipimpin oleh IPDA I Nengah Kariawan, S.H. segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan terhadap sejumlah orang yang dicurigai. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisi I WS (48), seorang pekerja serabutan asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, yang sebelumnya diketahui sempat datang ke rumah korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang milik korban.

 

Advertisement

Kasi Humas Polres Bangli, AKP. I Ketut Gede Ratwijaya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 buah dompet kulit berisi perhiasan emas, gelang emas seberat 50 gram, cincin emas seberat 10 gram,

giwang/sumpel seberat 5 gram,

kalung emas dengan total berat sekitar 40 gram, serta dua buah celengan yang ditemukan di sekitar lokasi.

 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kamar yang tidak terkunci, sehingga dengan mudah mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tembuku untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT