


Bangli, Bali Terkini – Masyarakat Kabupaten Bangli segera mendapat kemudahan mengurus paspor tanpa harus jauh-jauh ke Denpasar. Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk mendekatkan pelayanan dokumen keimigrasian melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini diharapkan memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam mengakses layanan paspor.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti di Ruang Rapat Bupati Bangli, Senin (2/11/2026). Pelayanan yang disiapkan meliputi penerbitan dan perpanjangan paspor bagi masyarakat umum, termasuk peserta dan lulusan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk bekerja ke luar negeri.
Baca Lainnya : Jalan Berubah Jadi Jurang, Akses Pulasari – Bangbang Putus Total
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi kesediaan Kantor Imigrasi Denpasar menghadirkan layanan keimigrasian di Bangli. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan akses layanan pemerintah kepada masyarakat. “Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh dan berwibawa tinggi, kini dengan hadirnya Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Bangli merupakan hal yang sangat luar biasa. Ini memotong waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan menjadi jauh lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sedana Arta menekankan pentingnya kemudahan pengurusan dokumen keimigrasian untuk mendukung masyarakat yang ingin memanfaatkan peluang pendidikan, perjalanan ibadah, pengembangan bisnis hingga bekerja di luar negeri. Secara khusus, kerja sama ini diharapkan membantu peserta dan lulusan LPK mempersiapkan dokumen perjalanan sehingga keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dapat dilakukan melalui jalur resmi. Bupati juga menyoroti penataan wisatawan asing dan mendukung tindakan tegas, termasuk deportasi, terhadap WNA yang terbukti melanggar hukum.
Baca Lainnya : Sekardadi Bidik Predikat Desa Antikorupsi 2026, Sekda Bangli Tekankan Integritas
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, kehadiran Imigrasi di Bangli merupakan bentuk komitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga. Menurutnya, kebutuhan dokumen keimigrasian masyarakat Bangli terus berkembang seiring meningkatnya peluang global. “Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan biasa, melainkan bukti identitas resmi kewarganegaraan kita saat berada di luar negeri, sebagaimana KTP di dalam negeri. Bangli adalah satu-satunya kabupaten di Bali tanpa pesisir dan jaraknya cukup jauh ke Denpasar. Kehadiran kami di sini adalah untuk memangkas jarak dan waktu pemohon,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin mudah dijangkau masyarakat Bangli. Selain memberikan kemudahan pengurusan paspor, kolaborasi tersebut juga menjadi upaya mendukung mobilitas masyarakat dalam mengakses pendidikan, perjalanan internasional, bisnis, serta peluang kerja di luar negeri. (***)

