160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Sekardadi Bidik Predikat Desa Antikorupsi 2026, Sekda Bangli Tekankan Integritas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra saat menghadiri Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Wantilan Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kamis (29/10/2026)
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini –  Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, membidik predikat Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali 2026 dengan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Target tersebut mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Bangli melalui pendampingan intensif, dengan penekanan pada penguatan integritas aparatur, transparansi pengelolaan anggaran desa, serta partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi. Komitmen ini mengemuka dalam penilaian Percontohan Desa Antikorupsi di Wantilan Desa Sekardadi, Kamis (29/10/2026), yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra.

Advertisement

Sekda Riana Putra menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum dan regulasi, tetapi harus dimulai dari pembentukan mental, karakter, dan kesadaran diri. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menerapkan sembilan nilai integritas dan antikorupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Baca Lainnya : Perkuat Literasi Siswa, Pemkab Bangli Gembleng Puluhan Pengelola Perpustakaan Sekolah 

Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan maupun kehidupan ssehari-hari. Ia juga mengingatkan besarnya tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, hingga Bantuan Keuangan Khusus. Pengelolaan anggaran tersebut menuntut profesionalisme, efisiensi, dan transparansi agar setiap dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, pencegahan korupsi harus melibatkan aparatur desa sekaligus partisipasi aktif warga dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Bangli telah melakukan pendampingan intensif melalui perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan Desa Sekardadi menghadapi penilaian. Desa ini dinilai telah menunjukkan komitmen melalui pemenuhan dokumen dan penerapan lima elemen Desa Antikorupsi, meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.  Sekda berharap Sekardadi mampu meraih hasil terbaik dan mengikuti jejak Desa Awan yang memperoleh predikat Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI pada Januari 2025.

Baca Lainnya : Sumpah Pemuda ke-98 di Bangli, Generasi Muda Diajak Tak Hanya Bermimpi, tetapi Beraksi

Sementara itu, Ketua Tim Penilai yang juga Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan upaya memperkuat pencegahan tindakan koruptif atau fraud di tingkat desa. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 calon percontohan Desa Antikorupsi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 160/02-B/HK/2026. Penilaian mencakup lima komponen dan 18 indikator, melalui tahapan observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan. Ia berharap perangkat Desa Sekardadi dapat menunjukkan potensi serta kelengkapan dokumen pendukung secara optimal sehingga mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya. (***)

 

Advertisement

 

 

 

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT