


Bangli, Bali Terkini – Misteri kematian I Ketut Selamat (49), warga Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang semula diduga akibat kecelakaan lalu lintas, akhirnya terungkap. Korban ditemukan dalam kondisi tertindih sepeda motor di jalan perkebunan menuju Pondokan Dadem, Sukawana. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga meninggal ssetelah dihantam menggunakan kayu pada bagian belakang kepalanya. Ironisnya, pelaku yang menghabisi nyawa korban tak lain sahabat karibnya berinisial GD (39), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Kronologi perkara ini disampaikan Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra dalam konferensi pers di Mapolsek Kintamani, Selasa (13/10/2026). Kapolres menjelaskan, sehari sebelum kejadian, korban dan GD sempat mengonsumsi arak bersama sekitar pukul 16.00 Wita. Karena hari mulai gelap, GD kemudian menginap di pondokan milik korban di Dusun Lateng, Sukawana. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.30 Wita, korban mengantar GD menemui seorang perempuan yang sebelumnya telah dijanjikan untuk bertemu di kawasan Kintamani. Namun, hingga sekitar pukul 07.00 Wita, perempuan tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian mengantar GD kembali ke rumahnya.
Link Berita Sebelumnya : Nahas! WNA Temukan Petani Sukawana Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Tertindih Motor
Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali menghubungi GD untuk bertemu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pertemuan tersebut berujung perselisihan setelah GD mengeluhkan janji pertemuan dengan perempuan yang tidak terealisasi. Korban diduga tersinggung dan kembali mengungkit persoalan sebelumnya, termasuk arak dan rokok yang pernah dibelikannya untuk GD.
Cekcok pun semakin memanas ketika korban disebut sempat melempari GD dengan batu dan ranting kayu. Dalam kondisi emosi, GD kemudian mengambil dahan kayu yang sebelumnya telah dipotong dan dibersihkan untuk dijadikan gagang sabit. “Korban bergegas menuju kendaraannya untuk melarikan diri. Namun, karena tersangka bergerak lebih cepat, korban yang sedang berusaha menyalakan sepeda motornya dipukul dua kali pada bagian belakang kepala. Kerasnya pukulan menyebabkan korban tersungkur dan tertindih sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Baca Lainnya : Polres Bangli Bongkar Jual Beli Bayi Via TikTok, 4 Bayi Diamankan, 3 Tersangka Diciduk
Sebelumnya, kematian korban menimbulkan kecurigaan setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan di TKP. Atas persetujuan keluarga, jenazah korban diautopsi di RS Bhayangkara Tingkat II Polda Bali, Denpasar. “Hasil autopsi menunjukkan adanya luka pada bagian belakang kepala yang menyebabkan tulang tengkorak pecah,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi berencana melakukan penangkapan. Namun, GD lebih dahulu menyerahkan diri ke Mapolsek Kintamani pada Jumat (9/10). Atas perbuatannya, ttersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (***)

