


Jakarta, Bali Terkini – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal. Komitmen tersebut dipaparkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (12/10).

Dalam kesempatan tersebut, Adi Arnawa memaparkan sejumlah kebijakan dan inovasi Pemkab Badung untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Salah satu program unggulan yang menjadi andalan adalah Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCOK), yang dirancang untuk menjangkau pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
Jamsostek Award yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, perusahaan, dan berbagai pihak yang dinilai berkontribusi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada kesempatan itu, Pemkab Badung juga menerima piagam penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI atas kontribusinya dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Baca lainnya Wabup Badung Serahkan Bantuan 439 Rumah Layak Huni dan Bansos untuk 599 Penyandang Disabilitas
Adi Arnawa menjelaskan, perlindungan pekerja merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut sejalan dengan misi kedua pembangunan Kabupaten Badung, yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
“Upaya ini kami implementasikan melalui lima program strategis, salah satunya jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Kami juga memperkuatnya melalui regulasi daerah, dukungan anggaran, sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelasnya.
Berdasarkan data September 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Badung mencapai 53,07 persen atau sebanyak 156.217 peserta aktif dari total potensi 294.346 pekerja. Pemkab Badung menargetkan cakupan tersebut meningkat menjadi 58,85 persen hingga akhir 2026.
Baca lainnya Berbelanja dan Berbagi ke-8, Tuan Rumah Badung Libatkan 131 Pelaku Usaha Lokal dan Bantu 100 Warga

Untuk mendukung perluasan perlindungan, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran APBD Induk 2026 sebesar Rp4,038 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 17.379 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
Pemkab Badung juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperluas manfaat jaminan sosial bagi pekerja rentan. Pada 2027 mendatang, pemerintah daerah berencana menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan pekerja secara berkelanjutan.
“Badung tidak hanya membangun daerah, tetapi juga membangun masa depan dengan memastikan setiap masyarakat yang bekerja, berkarya, dan menghidupi keluarganya mendapatkan perlindungan,” tegas Adi Arnawa.
