160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Jalan Desa Masih Gelap, Dewan  Bangli Pertanyakan Nasib Dana PJU Rp 15 Miliar

Anggota DPRD Bangli, IB Made Santosa
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini – Persoalan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bangli kembali menjadi sorotan. Di tengah informasi adanya dana sekitar Rp 15 miliar yang disebut diserahkan PLN kepada pemerintah daerah untuk penerangan jalan, sejumlah wilayah desa justru masih minim penerangan. Kondisi tersebut dipertanyakan Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, saat ditemui usai rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli, Selasa (1/9/2026).

Advertisement

Santosa mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dalam rapat, dana sekitar Rp15 miliar tersebut berasal dari pungutan 10 persen pembayaran listrik konsumen PLN dan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mandat untuk pemasangan penerangan jalan. Namun, ironisnya, anggaran yang dialokasikan kepada Dishub untuk penerangan jalan disebut hanya sekitar Rp1,5 miliar. “PLN menyerahkan kurang lebih Rp15 miliar kepada pemerintah daerah dengan mandat untuk memasang penerangan jalan. Tapi Dishub sekarang hanya dikasih Rp1,5 miliar,” ujar Santosa.

Baca Lainnya : Hibah Belasan Miliar Tak Kunjung Cair, Komisi II DPRD Bangli Desak Disparbud Buka-Bukaan

Menurutnya, kondisi ini menjadi persoalan karena dana tersebut merupakan hak masyarakat sebagai konsumen listrik. Ia menilai manfaatnya harus dirasakan secara adil, baik oleh masyarakat di perkotaan maupun pedesaan. Santosa mencontohkan kondisi di wilayah Desa Demulih yang menurutnya masih terdapat ruas jalan tanpa penerangan. “Selaku wakil rakyat, soal penerangan jalan ini, kami lihat belum berkeadilan. Di kota banyak, di desa contohnya desa saya, Demulih, satu pun tidak ada,” tegasnya.

Ia pun meminta Pemkab Bangli tidak lagi melempar tanggung jawab penyediaan PJU kepada pemerintah desa. Sebab, menurutnya, dana tersebut diserahkan PLN kepada pemerintah daerah dengan mandat untuk penerangan jalan. “Penanggung jawab penerangan jalan pemerintah daerah. Penuhi hak konsumen, buat penerangan jalan tidak hanya di kota, tetapi di desa juga,” katanya.

*Jalan Rusak Ditambah Gelap, Rawan Kecelakaan

Santosa juga menilai minimnya PJU menjadi semakin berbahaya ketika terjadi di ruas jalan yang kondisinya rusak. Ia mencontohkan kawasan pertigaan menuju Desa Demulih yang menurutnya masih gelap. Kondisi tersebut diperparah dengan banyaknya pepohonan dan kerusakan jalan. “Pertigaan mau masuk Demulih itu gelap. Kemarin ada truk terbalik, karena pohon banyak, tambah gelap, jalan rusak,” ungkapnya.

Baca Lainnya : Bangli Kekurangan Ribuan Guru, Dewan Minta Pusat Ambil Alih Pembiayaan

Advertisement

Ia juga menyinggung kecelakaan di jalur provinsi yang menurutnya menunjukkan bahwa persoalan penerangan dan kondisi jalan tidak bisa dipandang sebelah mata. “Jadi kita nggak bisa lepas tangan. Satu jalan rusak, kedua nggak ada penerangan jalan,” tegasnya.

Menurut Santosa, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih kawasan seperti Kintamani juga kerap menghadapi kondisi berkabut yang dapat mengurangi jarak pandang pengendara.

*Belanja Kepegawaian Ikut Disorot

Di bagian lain, Santosa turut menyinggung persoalan belanja kepegawaian, khususnya tenaga yang belum mendapatkan kepastian status sebagai PNS maupun PPPK. Ia meminta Pemkab Bangli memberikan kepastian hukum dan penghasilan yang layak bagi tenaga yang telah lama mengabdi. Ia juga menyoroti skema PPPK paruh waktu yang disebut hanya menerima sekitar Rp1,75 juta per bulan sebelum potongan BPJS.

“Minimal kalau dipekerjakan pemerintah daerah harus UMR dan ada kepastian hukum status mereka,” ujarnya. Politisi Partai Golkar ini, juga meminta kejelasan mengenai pos anggaran pembayaran tenaga tersebut. Pasalnya, dalam rapat muncul perbedaan penjelasan apakah pembayaran masuk belanja kegiatan atau belanja pegawai. “Kalau bicara di DPRD harus pegang data. Saya minta SK-nya, karena di situ jelas status, hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (***)

 

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT