160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Karangasem Soroti SILPA Rp165 Miliar dan Target PAD

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Karangasem, Bali Terkini- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Karangasem diwarnai berbagai catatan kritis dari fraksi-fraksi.

Advertisement

Tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp165,47 miliar hingga belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian utama dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (6/7).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika tersebut, dewan juga membahas Ranperda tentang Pencabutan Sejumlah Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah. Kedua ranperda sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa yang mewakili Bupati I Gusti Putu Parwata.

Meski seluruh fraksi menyatakan setuju agar dua ranperda dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya, persetujuan itu disertai sejumlah rekomendasi yang diminta menjadi perhatian pemerintah daerah.

Fraksi Partai Golkar menilai besarnya SILPA tidak dapat dipandang semata sebagai indikator efisiensi penggunaan anggaran.

Menurut fraksi tersebut, tingginya sisa anggaran justru dapat menunjukkan masih adanya program pembangunan yang belum terlaksana secara maksimal.

“SILPA yang tinggi tidak selalu mencerminkan efisiensi. Dalam kondisi tertentu justru menjadi indikator masih adanya program pembangunan yang belum terlaksana secara optimal sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar, Nyoman Mardana Wimbawa.

Golkar meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan program agar anggaran yang telah disusun benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement

Selain itu, Golkar mengingatkan agar pencabutan sejumlah perda retribusi sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak sampai mengurangi kemampuan daerah dalam menghimpun pendapatan.

Fraksi Partai NasDem mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun, pemerintah diminta tetap melakukan evaluasi berkala terhadap dampak pencabutan perda retribusi.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi setiap enam bulan terhadap dampak pencabutan perda retribusi serta mengembangkan sektor ekonomi berbasis teknologi dan informasi untuk memperluas basis PAD,” kata juru bicara Fraksi NasDem, I Nyoman Mahayana.

NasDem juga mendorong pengembangan sektor ekonomi berbasis teknologi dan informasi sebagai salah satu langkah memperluas sumber PAD. Di sisi lain, pegawai yang terdampak akibat perubahan regulasi diminta tetap memperoleh pelatihan maupun penempatan kerja yang sesuai.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat mendukung langkah penyederhanaan regulasi retribusi daerah. Demokrat menilai kebijakan tersebut harus diikuti upaya menggali sumber pendapatan baru, termasuk dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian C) maupun potensi retribusi lain yang masih memungkinkan dikembangkan.

“Kami mendorong optimalisasi sumber PAD baru, terutama dari sektor galian C dan retribusi yang masih relevan, sehingga kemampuan fiskal daerah semakin kuat,” ujar juru bicara Fraksi Demokrat, I Nengah Kariawan.

Sorotan lebih tajam disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi ini mempertanyakan belum tercapainya target penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tingginya SILPA, hingga adanya perbedaan data realisasi PAD yang tercantum dalam sejumlah dokumen pemerintah.

PDI Perjuangan juga meminta penjelasan mengenai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi penyumbang SILPA terbesar. Selain itu, komposisi belanja daerah dinilai masih didominasi belanja operasional dibandingkan belanja modal yang memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

Fraksi tersebut turut mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah daerah apabila manfaat pembangunan belum dirasakan masyarakat secara luas.

“Opini WTP bukan sertifikat bebas korupsi dan bukan jaminan bahwa program daerah telah dirasakan masyarakat. Standar tertinggi kita adalah kesejahteraan rakyat,” tegas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait tingginya SILPA serta memastikan belanja daerah benar-benar diarahkan pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Menanggapi pandangan umum seluruh fraksi, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melalui jawaban tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan saran yang diberikan DPRD.

Pemerintah menegaskan pencabutan sejumlah perda retribusi merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian regulasi, bukan untuk menghilangkan sumber pendapatan daerah.

Pemkab juga memastikan berbagai masukan mengenai SILPA, optimalisasi PAD, tindak lanjut rekomendasi BPK, hingga peningkatan kualitas pengelolaan APBD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan demikian, dua ranperda tersebut resmi berlanjut ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD Karangasem dengan sejumlah catatan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. (dkk)

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT