160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Mimih, 52 Kucit Milik Warga Desa Tiga Raib Disatroni Maling 

Petugas saat melakukan olah TKP laporan kasus pencurian anakan babi di desa Tiga,Susut, Bangli.
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini – Kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Bangli kembali terjadi. Kali ini, menimpa I Gede Suardanta (43), warga Banjar Temaga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 52 ekor anakan babi (kucit) milik korban dilaporkan raib di kandangnya akibat disatroni maling.

Advertisement

Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Sucipta dikonfirmasi Kamis (11/6/2026) membenarkan adanya laporan kasus kehilangan ternak babi tersebut.  Kata dia, kejadian diketahui  oleh Marselinus Emping (28) asal Manggarai, NTT, yang merupakan buruh korban. “Saat saksi hendak membersihkan kandang dan memberi makan babi justru terkejut melihat jumlah anak babinya berkurang di setiap kandangnya,” ujarnya.

Baca Lainnya: Libatkan Puluhan Seniman Muda, Duta Bapang Barong Bangli Siap ‘Beradu’ Di PKB ke-48

Disebutkan, semula per kandang berisi 18 ekor anakan babi. Setelah dicek dari semua kandang, totalnya ada 52 ekor yang hilang. Rata-rata usianya 2 bulan ke atas (babi bibit). “Saat itu saksi mencoba menghubungi bosnya. Namun karena pemilik masih sibuk lantaran saat itu  bertepatan dengan upacara pernikahan anaknya,”bebernya.

Hingga akhirnya, korban baru mengetahui kejadian itu setelah pukul 16.00 wita. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 52 juta. Diduga pelaku pencurian kemungkinan lebih dari satu orang dan telah terekam kamera CCTV yang ada di lokasi. Sementara pelaku diduga masuk ke areal kandang lewat pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil anakan babi.  “Kasus ini tengah kami lidik. Semoga pelakunya cepat bisa kita amankan,” pungkasnya. (***)

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT