Terkait Jivva Beach Club, Satpol PP Klungkung Siap Tegakkan Perda

Bagikan

Bali Terkini – Menyikapi pelanggaran pihak pengelola Jivva Beach Club di Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, dimana usaha tersebut tiga tahun beroperasi tanpa mengantongi izin cukai sebagai syarat penjualan minuman mengandung etil alkohol, Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menyatakan dirinya siap bekerjasama dengan pihak bea cukai turun menertibkan pelaku usaha yang melanggar.

Suwarbawa dikonfirmasi, Rabu (12/3) menyampaikan, Satpol PP tugasnya sebagai penegak perda. Terkait cukai ia menyebut merupakan tanggung jawab dari pihak bea cukai. Meski demikian Suwarbawa mengatakan Satpol PP siap membantu pihak bea cukai dalam melakukan penertiban dan penyitaan, baik dimusnahkan atau diproses lebih lanjut ke pengadilan.

Lanjut pejabat ini, tugas Satpol PP melakukan pendampingan termasuk memberikan informasi tentang peredaran barang – barang yang tidak ada cukai. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan stabilitas persaingan yang sehat serta tertib terhadap peraturan yang ada.

“Kalau yang tidak bercukai dibiarkan beredar berarti ada persaingan yang tidak sehat,” tandas Dewa Suwarbawa seraya menyampaikan dirinya bakal berkoordinasi dengan pihak bea cukai.

Ia menambahkan penertiban pelanggar izin cukai termasuk tugas Satpol PP dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian dan perdagangan agar tetap sehat . Jivva Beach Club yang ada di Jalan Subak Lepang, Nomor 16 Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, diketahui melanggar izin cukai setelah Dinas Penanaman Modal PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung mengecek, Selasa (11/3).

Ternyata Jivva Beach Club tiga tahun beroperasi tanpa mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Pengelola melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT).Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol).

Juga melabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kriteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol di dalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.

Pengusaha yang melakukan kegiatan kena cukai memiliki kewajiban membuat NPPBKC sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya menyampaikan, dari hasil pengecekan dirinya bersama staf, pengelola Jivva Beach Club baru sebatas mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang diterbitkan tanggal 18 November 2024. (ayu)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *