Beach Club di Klungkung Beroperasi Tanpa Izin Cukai Tiga Tahun

Bagikan

Bali Terkini- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung melakukan pengecekan perizinan ke Jivva Beach Club di Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (11/3/2025).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata beach club tersebut beroperasi tanpa izin cukai, atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang telah kadaluarsa selama 3 tahun.DPMPTSP Klungkung menemukan bahwa Jivva Beach Club sudah beroperasi tanpa NPPBKC sejak Mei 2022.

Meskipun sebelumnya sempat mengantongi izin, masa berlakunya telah habis, dan perpanjangan izin belum selesai diproses.

Kepala DPMPTSP Klungkung, Made Sudiarkajaya, menyatakan, pengelola Jivva Beach Club hanya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C), yang diterbitkan pada 18 November 2024.

Namun, izin tersebut tidak menggantikan kewajiban memiliki NPPBKC.

“Soal NPPBKC, dari penjelasan manajemen Jivva Beach Club, masih dalam proses perpanjangan di Bea Cukai,” kata Sudiarkajaya.

Meski demikian, ia menegaskan semua pelaku usaha wajib memenuhi kelengkapan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Ia khawatir kondisi ini menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain di Klungkung.

General Manager Jivva Beach Club, Fransiska Handoko, mengakui izin cukai mereka memang sudah kedaluwarsa sejak Mei 2022.

Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan sudah dimulai sejak 2024, tetapi terkendala kelengkapan dokumen dan harus berkoordinasi dengan kantor pusat di Jakarta.

“Pengurusannya sebenarnya kami sudah mulai sejak setahun lalu (2024), namun perlu kelengkapan dokumen administrasi dan (kami) harus bolak-balik ke Jakarta (kantor pusat) itu kan butuh waktu,” kata Fransiska Handoko.

Namun, meski belum mengantongi izin resmi, Fransiska mengakui bahwa Jivva Beach Club tetap menjual minuman beralkohol.

“Sambil urus (NPPBKC), tetap buka,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, setiap pelaku usaha di bidang minuman beralkohol wajib memiliki NPPBKC.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha juga menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pengurusan izin usaha. (*)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *