Bali Terkini – Bawaslu Klungkung meminta masing masing paslon menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk secara mandiri paling lambat tanggal 23 September pukul 23.59 wita. Hal ini mencuat dalam rapat kordinasi bawaslu Klungkung bersama Stakeholder, Rabo (20/11/2024) di Hotel Wyndham, Lepang, Klungkung.
Rapat kordinasi melibatkan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, dan LO dari masing masing Paslon.
Ida Ayu Ari Widiyanthy Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung menegaskan sesuai dengan kesepakatan masing masing paslon penurunan alat peraga kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Diharapkan dalam masa tenang pilkada 24 hingga 26 November nanti tidak ditemukan lagi alat peraga yang masih terpasang. “Kami berharap LO yang hadir dalam acara ini meneruskan kepada team pemenangan dan kampanye masing masing paslon agar menurunkan APK sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya pihaknya dari Panwascam juga akan dikerahkan mendata keberadaan APK yang belom diturunkan. “Semua alat peraga harus diturunkan termasuk spanduk Si Gundul yang belakangan marak terpasang di Klungkung,” ujarnya.
Tim Gabungan juga dijadwalkan akan bergerak membersihkan semua alat peraga yang masih terpasang disaat di masa tenang. (dev)