Satu Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Akan Lapor Ke MA Dan KY

Bagikan


Bali Terkini – Sidang kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura dengan terdakwa mantan ketua yayasan periode 2016 – 2020, I Gusti Ketut Mustika dan mantan bendahara, R. Rulik Setyahadi, berakhir antiklimaks. Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna, SH.MH memvonis ketua Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020, I Gusti Ketut Mustika hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Sedangkan, R. Rulik Setyahadi  yang merupakan Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 dihukum dua tahun penjara. Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan kedua terdakwa secara meyakinkan bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP. Terkait putusan majelis hakim, kedua terdakwa kompak menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan, JPU Dewa Anom dari Kejati Bali juga mengungkapkan hal yang sama.

Menanggapi putusan majelis hakim, Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Sonbai SH tidak mampu menyembunyikan kekecewaan atas vonis tersebut. Setelah  berkoordinasi, Tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura akan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ke Mahkama Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Terkait putusan majelis hakim, tentu sangat jauh dari harapan kami. Terutama putusan terhadap I Gusti Ketut Mustika yang menduduki jabatan ketua Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020. Gusti Ketut Mustika harusnya dihukum minimal 4 tahun penjara karena yang paling bertanggung jawab dalam mengatur regulasi keluar masuknya uang yayasan. Apalagi ancaman pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP adalah ancaman pidana maksimal 5 tahun. Disini majelis hakim justru hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, dengan alasan yang bersangkutan mengalami sakit jantung,” ujar Agus Tekom Baba.

Lebih lanjut Agus Tekom Baba mengatakan jika dilihat secara langsung, terdakwa Gusti Ketut Mustika masih dalam kondisi bugar. Kalaupun terdakwa mengalami sakit jantung yang kronis atau sangat membahayakan, tentu harus dibarengi dengan surat pemeriksaan kesehatan dari dokter di lapas.

“Yang lebih mengecewakan lagi adalah dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang mengungkapkan kerugian Yayasan Dhyana Pura akibat penggelapan tersebut hanya sekitar Rp 900 juta lebih atau jauh dari hasil audit investigasi keuangan pengurus Yayasan tahun 2016-2020 yang menemukan adanya penggunaan uang Yayasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 25,5 milyar,” ungkap Agus Tekom Baba.

Tidak hanya melapor Ke MA Dan KY, Tim Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura juga akan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Agung, serta Jaksa Agung Muda Pengawas untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Rai Anom agar segera melakukan banding. (gus)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *