


Bangli, Bali Terkini – Setelah hampir tiga setengah bulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banjar/Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri keluar Bali melalui jalur penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, Selasa (19/5/2026) pukul 12.30 wita.

Kasus ini berawal dari laporan korban I Nyoman Rajendra, warga Banjar/Desa Batur Tengah, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4319 PU warna coklat hitam yang diparkir di garasi rumah pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat kejadian, kendaraan diketahui dalam keadaan kunci kontak masih tergantung dan pintu garasi tidak terkunci.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kintamani untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku bernama Mohammad Ilham (21), asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui bekerja di bengkel milik kerabat korban di wilayah Batur Tengah. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mendapati pelaku diduga melarikan diri menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Tim Reskrim Polsek Kintamani selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek KP3 Gilimanuk dan Polsek KP3 Tanjung Wangi. Dari hasil pemeriksaan manifest penumpang kapal penyeberangan, pelaku bersama sepeda motor korban diketahui telah menyeberang menuju Ketapang, Banyuwangi.
Baca Juga : Tragis, Leher Luka Robek, Bocah 4 Tahun Di Songan Tewas Digigit Kawanan Anjing Liar
“Berkat koordinasi cepat dan kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang terparkir di garasi rumah dalam kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4319 PU, satu lembar STNK, serta satu buah kunci sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(***)
