Penyewaan Tanah 1 Hektare di Bugbug, Purwa Sebut Sudah Sesuai Aturan

Bagikan

Bali Terkini- Tanah seluas 1 hektare di Desa Adat Bugbug, Karangasem yang disewakan oleh Klian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat setempat.

Terkait dengan hal tersebut, Purwa Arsana pun angkat bicara terkait dengan perihal tersebut.Menurut Purwa proses penyewaan tanah tersebut sudah melalui ketentuan dan aturan yang ada.

“Prosesnya sama dengan penyewaan tanah seluas 2 hektare sebelumnya dan sudah mendapatkan persetujuan dari prajuru Dulun Desa sebagai pemegang keputusan tertinggi di Desa Adat Bugbug,” kata Purwa Arsana, Kamis (10/10/2024).

Apalagi, tanah yang seluas 1 hektare tersebut berada dalam satu sertifikat dengan tanah milik Desa Adat Bugbug seluas 2 hektare yang telah di kontrak oleh investor asal Republik Ceko.

“Tanah yang 1 hektare ini ada di sebelah tanah 2 hektare yang sebelumnya sudah dibangun vila karena yang sewa merupakan investor yang sama. Untuk ke depannya mungkin akan digunakan untuk perluasan vila atau mungkin yang lainnya,” ujar Purwa Arsana.

Langkah yang diambil ini disebut akan menguntungkan semua pihak di Desa Adat Bugbug.

Karena dengan begitu akan banyak menampung tenaga kerja lokal dan bisa mengembangkan pariwisata setempat.

Adanya paruman yang dilakukan sejumlah krama desa setempat, Purwa menganggap kegiatan tersebut ilegal.

Pasalnya, paruman tersebut hanya dihadiri sebagian kecil krama Desa Adat Bugbug.

“Kalau yang namanya paruman harus dihadiri oleh seluruh krama yang berjumlah 20.000 orang, itu baru sah,” ucap Purwa Arsana. (*)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *