Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali mengadakan aksi damai di gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) aspirasikan tolak RUU Penyiaran
Bali Terkini – Pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung di DPR RI menuai kecaman dan perlawanan sejumlah komponen masyarakat termasuk di Provinsi Bali. Aliansi Masyarakat Bali (AMB) mendatangi gedung DPRD Bali, Selasa (28/5/2024) guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Mereka menilai RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers.
AMB yang terdiri dari sejumlah mahasiswa,tokoh masyarakat serta insan pers dari berbagai organisasi wartawan longmarch dari depan Kantor Gubernur Bali menuju gedung DPRD sekitar pukul 10.00 Wita. Aksi damai AMB lengkap membawa poster dan spanduk.
“Kami memandang bahwa draft RUU Penyiaran memuat pasal-pasal yang
mengancam kekebasan pers, demokrasi, dan HAM, sehingga membawa Indonesia
ke masa kegelapan,” ujar koordinator lapangan Ambros Boli Berani
Menurutnya draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 yang dibuat Baleg DPR RI
mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan pers, menghambat kerja-
kerja jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara.
“Alih-alih mendorong terwujudnya masyarakat yang demokrastis, negara, dalam hal ini
pemerintah, justru secara telanjang berniat mengontrol warga negaranya, yang
berdampak pada pelanggaran hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran
hak publik atas informasi,”kritiknya.
“Catatan kritis kami, pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan
fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf RUU Penyiaran
menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan
Pers. Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai
rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian
menggunakan P3 (pedoman prilaku penyiaran) dan SIS (standar isi siaran),” beber Ambros.
Pernyataan sikap AMB berisi 7 point yakni, menolak RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI. Menolak pasal-pasal yang anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-
kebebasan berekspresi, anti-HAM. Menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran.
Mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi UU
Penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran, Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan, baik undang-undang baru/ pengganti maupun perubahan/ revisi undang-undang.
Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan Dewan Pers, organisasi organisasi perusahaan media, dan kelompok masyarakat sipil yangmemiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan dalam hal pers, demokrasi, dan HAM. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Pernyataan sikap AMB diterima oleh Sekwan I Gede Indra Dewa Putra mewakili unsur pimpinan DPRD Bali.
“Saya sudah berkoordinasi dengan ketua Dewan melalui telpon, beliau meminta agar aspirasi rekan-rekan bisa diteruskan ke DPR RI. Saya sudah kirim aspirasi itu melalui email dan ini bukti pengirimannya,”kata Dewa Putra dihadapan massa. (dii)