Tiga Tersangka Ikut Berperan Dibalik Tewasnya Putu Satria

Bagikan

Ni Nengah Rusmini

Bali Terkini – Aparat Polres Metro Jakarta Utara membekuk tiga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Ketiganya, berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A resmi ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya diduga ikut berperan dibalik tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19) akibat dianiaya oleh tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21) yang lebihbdulu ditetapkan jadi tersangka.

Dengan demikian Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan sebanyak 4 tersangka dibalik kasus kekerasan melibatkan senior- junior taruna STIP,Jakarta itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/5/2024) malam membeber peran tiga tersangka KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu Satria bersama teman-temannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.

Alasannya karena Putu Satria bersama teman-temannya dinilai bersalah karena menggunakan oakaian olahraga masuk ke dalam kelas saat Jumat pagi.

Tersangka WJP berperan memprovokasi Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.

Selain itu, WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

Sedangkan KAK, berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

Para pelaku ini juga berencana melakukan pemukulan terhadap teman-teman Putu yang lain.

Namun, Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian ulu hati hingga tewas.

“Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dikutip dari Tribunnews.com.

Ditetapkannya tiga tersangka baru penganiaya Putu Satria ini setelah polisi mengumpulkan barang bukti di antaranya, CCTV hingga hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

Sebelumnya ibu Putu Satria Ananta, Ni Nengah Rusmini meminta aparat mengusut tubtas kematian putra sulungnya itu. Wanita yang keseharian bertugas di Puskesmas ini menduga pelaku oenganiayaan lebuh dari satu orang. (dii)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *