1.553 Napi di Bali Dapat Remisi Saat Idul Fitri, 9 Orang Langsung Bebas

Bagikan

Napi di Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM.foto/tangkapan layar

Bali Terkini – Idul Fitri 1445 Hijriah, berkah bagi ratusan narapidana (napi) di Bali. Sebanyak 1.553 napi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dari 1.553 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 9 napi langsung bebas. Mereka yang bebas, 4 napi di Lapas Kerobokan, 2 napi di Rutan Klungkung, 1 napi di Rutan Gianyar dan 2 napi di Rutan Negara.

“Dari 1.553 yang mendapatkan remisi, 9 orang diantaranya langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dikutip dari Antarabali,com, Rabu (10/4/2024).

lihat juga : Ribuan Umat Muslim Turun ke Lapangan Renon, di Klungkung Pecalang Amankan Sholat Idul Fitri

Lapas yang paling banyak mendapatkan remisi yakni Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli, sebanyak 558 orang dan Lapas Kelas II-A Kerobokan sebanyak 422 orang.

Potongan hukuman yang diterima para napi bervariasi mulai dari 15 hari, hingga paling tinggi 2 bulan.

Kata Pasaribu, pemberian remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi napi untuk terus memperbaiki diri dan berperan aktif dalam program pembinaan baik di lapas, rutan maupun LPKA.

lihat juga : Pecalang Ikut Menjaga Salat Idul Fitri di Klungkung

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari negara sebagai apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik untuk memperbaiki diri,” imbuh Pramella Yunidar Pasaribu. (dii)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *